Dewan Pers dan Sejumlah Pemred Media Online Sesalkan "Langkah Prematur" Polda Sumbar
SUMBAR RAYA.COM, (PADANG) -- Menyusul penetapan penanggungjawab koran mingguan "JN" berinisial "IN" sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terkait dugaan penghinaan dan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan menyiarkan melalui media cetak (berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP/239/ IX/2017/ SPKT-Sbr oleh pelapor atas nama Afrizal DJ-red), Dewan Pers dan sejumlah penanggungjawab media online di Padang angkat bicara.
Dewan
Pers melalui Bagian Pengaduan, Furqon, menegaskan, tak sepatutnya IN
ditetapkan sebagai tersangka mengingat bahwa hal itu merupakan ranah
dari pemberitaan.
Furqon menjelaskan, seharusnya
pihak kepolisian sebelum melakukan proses penyidikan mengacu kepada
Undang Undang Pokok Pers dan MoU Dewan Pers bersama Polri pada tanggal 9
Februari 2017 di Ambon tentang Koordinasi dalam perlindungan
kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi
wartawan.
Menyikapi
kondisi yang ada, tambah Furqon, Dewan Pers akan mempelajari lebih
lanjut kasus ini dan segera menyampaikannya kepada penyidik Polda
Sumbar. "Masalah ini adalah masalah karya jurnalis dan belum bisa
dilarikan ke ranah pidana sebelum adanya keputusan dari Dewan Pers,"
beber Furqon di Dewan Pers, sebagaimana disampaikan IN dalam siaran pers
yang diterima sejumlah media online di Padang, Sabtu (7/10/2017).
Seperti
diketahui, dalam Nota Kesepakatan Dewan Pers dengan Polri
No.2/DP/MoU/II/ 2017 pada Bab III Pasal 4 ayat (1), termaktub, bahwa
Para Pihak berkoordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam
pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pada
Pasal 4 ayat (2), termaktub, bahwa pihak kedua apabila menerima
pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau
opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan
yang berselisih/ bersengketa atau mengadu untuk melakukan
langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan
Hak Jawab, Hak Koreksi, Pengaduan ke Pihak Kesatu maupun proses perdata.
Dalam siaran pers-nya, IN menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan
surat panggilan dari Ditreskrimum Polda Sumbar Nomor 5.pgl/683/X/2017.
Karena terkesan "prematur" maka ia segera meminta saran dan pendapat
dari Dewan Pers di Jakarta. Terlebih dirinya sebagai jurnalis dan
pemimpin media dalam menjalankan tugas jurnalistik telah mengacu kepada
UU Pers.
Sejumlah
pemimpin redaksi media online di Padang turut memberikan support moril
kepada IN. Mereka menyesalkan "langkah prematur" pihak penyidik
Ditreskrium Polda Sumbar dalam penetapan status IN sebagai tersangka.
Menurut
Pemimpin Redaksi www.kabardaerah.com, Falind Kampay, seharusnya pihak
yang merasa keberatan dengan pemberitaan media atau karya jurnalistik
terlebih dahulu menempuh jalur sebagaimana diatur dalam UU Pers. Objek
pemberitaan punya Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk mengoreksi
atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik
tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kemudian ada Hak Jawab, yakni
hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak-hak ini dimuat dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15 UU
Pers.
Pemred
www.laksusnews.com, Fitrahtul Djohor, menambahkan, UU Pers merupakan
Lex Spesialis Derogat Lex Generalis, yang artinya undang-undang khusus
meniadakan undang-undang umum.
"Bahkan
terkait hal itu Mahkamah Agung (MA) telah pula mengeluarkan Surat
Edarannya (SEMA) soal penggunaan Undang Undang Pers dalam
perkara-perkara yang terkait dengan pemberitaan pers," ungkapnya.
Pemred
www.sumateratime.com, Ecevit Demirel, mengingatkan, produk pers
bersifat unik. Penyelesaian kasus-kasus pers jauh berbeda dengan
kasus-kasus pidana murni lainnya, sesuai dengan kutipan UU Pers Tahun
1999, berbunyi "kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin".
Menurutnya,
sebelum pihak pelapor maupun pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar
melangkah lebih jauh, sebaiknya diminta keterangan ahli dari Dewan Pers.
Sebagaimana
puluhan pemred media online lainnya di Sumbar, ia berharap,
perselisihan antara pelapor dan terlapor terkait dalam produk Pers,
dapat diselesaikan oleh penyidik dengan baik. Tentunya dengan
berlandaskan UU Pers dan MoU antara Dewan Pers dan Polri.
"Kami
tak sekedar unjuk solidaritas sesama profesi. Ini demi tegak dan
berjalan proporsionalnya supremasi hukum, sehingga tidak ada pihak yang
merasa dirugikan," tegas alumni group media Jawapos di Padang tersebut. (rki)
No comments