• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Iswandi Muchtar: Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Akhiri Polemik Terkait 5 Hari Sekolah

    post-feature-image
    Menurut Iswandi Muchtar, polemik itu sebenarnya sudah berakhir dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor: 87 tahun 2017 tentang PPK.
     
    SUMBAR RAYA.COM, - - - Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan menerapkan 5 hari sekolah pada 2017/2018 telah menuai polemik, tak hanya di pusat, tetapi juga di daerah.

    Polemik itu makin nyaring, setelah PBNU menyatakan penolakkan tegas terhadap kebijakan Muhajir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

    Namun, Muhammadiyah malah mendorong penerapan kebijakan tersebut. 

    Menurut anggota DPRD Kota Padang, Iswandi Muchtar, polemik itu sebenarnya sudah berakhir dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor: 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). 

    "Saya fikir, dengan terbitnya Perpres Nomor: 87 / 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, maka polemik mengenai Lima Hari Sekolah berakhir," tegasnya, Kamis, 7 September 2017.

    Presiden sendiri, kata Iswandi lagi, menegaskan bahwa penerapan sekolah lima hari bisa dilakukan jika semua unsur pendukung siap dan mendukung. Namun, hal ini tidak wajib. 

    "Kita di daerah, tentu harus menyikapi ini dengan bijak dan tidak gegabah. Kita lihat dampaknya, mana yang lebih pas sesuai Perpres yang dikeluarkan tersebut terkait polemik ini," ujarnya.

    Ia mengatakan, Perpres ini juga menyebutkan, bahwa penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

    "Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing," bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.

    Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan: a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan prasarana; c. kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah. (by)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa