• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Walikota Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS

    SUMBAR RAYA.COM (Padang) - - - Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo, Jumat (21/7) menyerahkan santunan bagi warganya di dua tempat berbeda. Bantuan tersebut, merupakan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang yang diperuntukkan kepada dua orang ahli waris dengan total Rp268.080.000. Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPJS Cabang Padang, Aland Lucy Patity.

    Wali Kota padang mengatakan, penyerahan klaim tersebut merupakan bentuk keseriusan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Oleh sebab itu, imbaunya, kepada perusahaan- perusahaan  di Kota Padang agar menekankan para karyawan/tenaga kerjanya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian bagi masyarakat khususnya pencari kerja agar masuklah kepada perusahaan yang sudah berkerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan,

    "Semoga bantuan yang diberikan ini, dapat dimanfaatkan pihak keluarga dengan sebaik-baiknya, terutama bagi keperluan anak-anak," imbuh Mahyeldi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Eyviet Nazmar.

    Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Padang, Aland Lucy Patity menyebutkan klaim yang diserahkan kali ini diserahkan kepada ahli waris atas nama Zamri, karyawan PT. Adinda Sukses Mandiri JPT dengan  jumlah  yang dibayarkan sebesar Rp115.800.000.

    “Bantuan ini diterimaahli waris Ivitra Eroza, istri dari almarhum di Komplek Tarok Indah Permai I Blok J/I, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji,” sebut Aland Lucy Patiti dalam kesempatan itu

    Kemudian katanya, selanjutnya atas nama Azirwan, peserta Jasa Kontruksi Eksekutif Putra Utama, proyek pembangunan gedung Badan Ketahanan Pangan Sumbar, sebesar Rp152.280.000 . Bantuan diterima istri almarhum, Syamsiar Murni yang berdomisili di jl Dadok Raya No.25 A Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.

    “Nilai klaim yang dibayarkan berbeda setiap besarannya. Hal itu dikarenakan dihitung dari masa kerja peserta jaminan disertai upah yang dilaporkan," terang perempuan cantik yang akrab disapa Lucy ini.

    Lebih lanjut kata dia lagi,  ia pun menyampaikan agar setiap perusahaan melindungi tenaga kerjanya dengan cara mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga itu semuanya bisa mendapatkan jaminan perlindungan.

    "Banyak keuntungan yang akan didapatkan pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena dalam melaksanakan pekerjaannya, setiap pekerja juga mempunyai risiko masing-masing," ujarnya. (tf/dv)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa