Erisman Tak Terima di Copot, "Gugat Ketua DPC Padang"
Sumbar Raya, (Padang)- - - Pemberhentian H. Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang melalui rapat
paripurna, Senin 5 Juni 2017 berbuntut panjang. Erisman menggugat surat
Ketua DPC Gerindra Kota Padang sebagai dasar pemberhentiannya itu ke PN
Padang dan PTUN Padang.
“Surat usulan (dari Ketua DPC Gerindra Kota-red) itu cacat hukum,” sebut
Erisman kepada Jurnal Sumbar via ponselnya, Selasa siang, 6 Juni 2017.
“Gugatan sudah saya daftarkan di PN Padang hari Jumat, 2 Juni 2017, dan
segera didaftarkan pula ke PTUN Padang,” jelasnya.
Dikatakan Erisman, pihaknya juga sudah menyurati Gubernur Sumbar untuk
tidak menindaklanjuti proses administrasi pemberhentiannya sampai ada
putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. “Surat ke Gubernur sudah
saya masukan, barusan,” jelasnya.
Dikatakan Erisman, dasar penerbitan surat usulan pemberhentiannya dari
jabatan Ketua DPRD Kota Padang oleh Ketua DPC Gerindra Kota Padang cacat
hukum. “Dasar pengusulan pemberhentian saya hanya berupa
informasi-informasi fitnah, dan prosesnya pun tak sesuai AD/ART partai,”
tegasnya.
“Saya tidak terima pemberhentian yang cacat hukum ini,” tegasnya. “Dan,
saya lakukan upaya hukum untuk membatalkannya,” pungkas politisi
Gerindra nan fenomenal itu.
Seperti diberitakan banyak media, Ketua DPRD Padang, Erisman secara
resmi sudah diberhentikan dari jabatannya setelah dilakukan pergantian
jabatan melalui sidang paripurna di ruang utama Gedung DPRD Padang,
Senin 5 Juni 2017 siang. Namun, jabatan tersebut masih disandangnya
sampai ada surat persetujuan dari Gubernur Sumbar.
Erisman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua sekaligus pimpinan DPRD
Padang dengan sisa masa bakti 2017 hingga 2019 melalui sidang rapat
paripurna internal di DPRD. Rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 32
anggota dewan dari total jumlah 45 anggota dan dipimpin oleh Wakil Ketua
DPRD Asrizal.
Menurut Sekwan Ali Basar, pemberhentian Erisman itu dilakukan
berdasarkan penetapan keputusan dewan nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 Juni
2017 tentang penetapan pemberhentian Ketua DPRD Kota Padang.
Keputusan dewan nomor 13 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang
penetapan keputusan DPRD Kota Padang itu juga menetapkan calon pengganti
Ketua DPRD Kota Padang yakni, Elly Thrisyanti yang juga dari Partai
Gerindra.
Sebelumnya, terbit surat DPP Partai Gerindra nomor
01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD dan Ketua fraksi
Gerindra Padang. SK Gerindra pusat itu mencabut SK DPP partai Gerindra
nomor: 08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang
pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode
tahun 2014-2019 dan nyatakan tidak berlaku lagi.(tf/ed).
No comments