Sumbar Raya, (Jakarta) - - - Para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri, bakal mendapat
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah telah
menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan untuk penyaluran
THR dan gaji ke-13, dan kini tengah menunggu arahan dari Presiden untuk
penetapannya.
"PP-nya
tinggal nunggu arahan Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan, Askolani, saat ditemui di kantor Kementerian
Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Adapun
kedua insentif tersebut bakal dicairkan pada waktu yang tidak
bersamaan, namun pada bulan yang sama, yakni Juni. Mengingat hari raya
Lebaran bakal jatuh pada Juni, dan tahun ajaran baru bakal dimulai pada
Juli.
"Ya
nanti lihat jadwalnya. Satu, lihat jadwalnya, nanti lihat uangnya. Kan
sesuai dengan ketentuan. Insya Allah sama-sama bulan Juni. Juli kan anak
sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda. Yang
pasti THR sebelum lebaran, kalau 13 sebelum anak sekolah," ungkapnya.
Meski
tidak menyebutkan berapa nominal anggaran pasti yang disiapkan untuk
pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini, Askolani mengaku jumlahnya tidak
akan jauh berbeda dengan penerapan tahun lalu. (wdl/wdl)

0 Komentar