DPRD Padang Minta Proyek Molor 2016 Segera Diselesaikan
SUMBAR RAYA,- - - Pembangunan
sarana jogging track di kawasan Pantai Padang molor dari waktu yang
telah disepakati. Dari kontrak yang disepakati, harusnya pengerjaannya
sudah selesai November 2016, namun hingga saat ini masih belum
terselesaikan 100 persen.
Menindaklanjuti
hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Padang langsung meninjau pembangunan
jogging track di Pantai Padang. Ketua Komisi III DPRD Padang Helmi
Moesim mengatakan, kalau terlambat pasti ada sebab. Kalau penyebab
keterlambatan karena kontraktor, harus diberi perpanjangan waktu kepada
kontraktor lalu diberikan denda satu per mil dari nilai kontrak.
“Yang
saya takutkan, nanti diberikan denda sementara proyek juga tidak
kunjung siap. Kalau tidak kunjung siap, jangan hanya dikatakan
kontraktor yang rugi tetapi masyarakat Kota Padang juga rugi. Azas
manfaat tidak tercapai sesuai harapan karena desain melalui program dan
perencanaan,” kata Helmi, Selasa lalu dari lokasi jogging track Pantai
Padang.
Hingga
saat ini, katanya, pengerjaan masih dilakukan, padahal sudah melewati
batas penambahan waktu yang diberikan selama 12 hari kerja sesuai
kontrak. Ia minta seluruh proyek di 2016 selesai dan bermanfaat di
tengah masyarakat pada 2017.
“Yang diinginkan adalah azas manfaat dari pembangunan itu sendiri yang segera dapat dinikmati masyarakat,” katanya.
Lebih
lanjut dikatakan, apabila pengerjaan tidak selesai oleh kontraktor,
maka sesuai aturan akan diberi masa perpanjangan. Setelah habis masa
perpanjangan tidak juga selesai, maka harus diputus kontrak.
“Jaminan
pelaksanaan di bank dari kontraktor diambil dan selama perpanjangan
waktu didenda satu per mil dari nilai kontrak,” tambah Helmi.
Sementara
itu, salah seorang anggota kontraktor yang ada di lokasi yang tak mau
namanya disebutkan mengatakan, untuk pengerjaan jogging track ada
keterlambatan dan memang sudah lewat dari batas penambahan waktu kerja
selama 12 hari kerja. Ia mengaku pihaknya sudah meminta agar dapat
diberikan perpanjangan waktu selama 40 hari kerja.
Namun, hal tersebut tidak dikabulkan dinas terkait.
“Apa boleh buat, tentu kami berupaya menuntaskan pengerjaan walau dikenakan denda,” ungkapnya.
Dalam
kunjungan itu, Ketua Komisi III DPRD Padang Helmi Moesim didampingi
anggota komisi III lainnya, Amrizal Hadi, H.Yendril, Emnu Azamri, Fadel
Kabid Cipta Karya PU Padang serta Sekretariat komisi III DPRD Padang. (taf)
No comments