Asrizal Mengelak Ditanya Soal Rekomendasi Izin Krematorium HBT
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal Dalam Suatu Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.
SUMBAR RAYA, - -
- Pemerintah Kota Padang mengaku telah berhasil memediasi terkait
keberadaan krematorium milik perkumpulan Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di
pemukiman padat penduduk di kawasan Pondok, Padang, Sumatera Barat.
”Titik temunya, pihak HBT bersedia memindahkan krematorium dari Rumah Duka HBT," jelas Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo.
Namun, keberadaan krematorium tersebut tetap saja menyisakan masalah oleh sebagian kalangan. Buktinya, pada seruan Aksi Bela Islam Ranah Minang yang bakal digelar Senin, 10 April 2017, salah satu tuntutannya adalah "Tutup Krematorium".
Kebaradaan krematorium HBT tersebut tak terlepas dari rekomendasi izin yang "ditandatangani" Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Asrizal. Ironisnya, ketika dikonfirmasi terkait rekomendasinya tersebut, anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menolak.
”Titik temunya, pihak HBT bersedia memindahkan krematorium dari Rumah Duka HBT," jelas Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo.
Namun, keberadaan krematorium tersebut tetap saja menyisakan masalah oleh sebagian kalangan. Buktinya, pada seruan Aksi Bela Islam Ranah Minang yang bakal digelar Senin, 10 April 2017, salah satu tuntutannya adalah "Tutup Krematorium".
Kebaradaan krematorium HBT tersebut tak terlepas dari rekomendasi izin yang "ditandatangani" Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Asrizal. Ironisnya, ketika dikonfirmasi terkait rekomendasinya tersebut, anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menolak.
Rekomendasi yang dikeluarkan Asrizal selaku pimpinan DPRD Kota Padang tentu dipertanyakan semua pihak. Apatah lagi, Komisi I yang menangani persoalan krematorium tersebut pada waktu itu dengan tekas menolak mengeluarkan rekomendasi.
"Ketika pembahasan izin pendirian krematorium, DPRD sepakat menolak pemberian izin yang dikeluarkan Pemko," tegas Azirwan Yasin, mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Padang waktu itu.
Pasalnya, ungkap Azirwan, menyalahi PP No 9 Tahun 1987 di Pasal 2 ayat 3 huruf a dan c. Aturan ini terkait keserasian lingkungan dan pemukiman padat penduduk.
Lantas, kenapa Asrizal berani mengeluarkan rekomendasi izin krematorium tersebut, sementara Komisi I yang menangani persoalan tersebut malan merekomendasikan untuk ditutup? Ada apa? (by)
No comments