Krematorium Milik HBT Kembali Dipersoalkan
Azirwan Bersama Wakil Walikota Padang Emzalmi Zaini Dalam Suatu Kesempatan.
Sumbar Raya,-- - "Persoalan krematorium
itu, nanti akan dibahas di tingkat komisi," kata Erisman, Ketua DPRD
Kota Padang yang memimpin jalannya rapat paripurna, Senin, 20 Maret
2017.
Pendirian krematorium milik perkumpulan Himpunan Bersatu Teguh (HBT)
kembali menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, Pimpinan
DPRD Kota Padang disebut-sebut menerbitkan surat rekomendasi persetujuan
pendirian krematorium tersebut.
Mantan Ketua Komisi I, Azirwan ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pada pembahasan tahun 2016 lalu, DPRD Padang sepakat menolak pendirian kreamatorium karena dinilai lokasinya yang terletak di kawasan padat penduduk.
Pasalnya, ungkap Azirwan, menyalahi PP No 9 Tahun 1987 di Pasal 2 ayat 3 huruf a dan c. Aturan ini terkait keserasian lingkungan dan pemukiman padat penduduk.
"Ketika pembahasan izin pendirian krematorium, DPRD sepakat menolak pemberian izin yang dikeluarkan Pemko," tegas politisi Partai Nasdem tersebut.
Mantan Ketua Komisi I, Azirwan ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pada pembahasan tahun 2016 lalu, DPRD Padang sepakat menolak pendirian kreamatorium karena dinilai lokasinya yang terletak di kawasan padat penduduk.
Pasalnya, ungkap Azirwan, menyalahi PP No 9 Tahun 1987 di Pasal 2 ayat 3 huruf a dan c. Aturan ini terkait keserasian lingkungan dan pemukiman padat penduduk.
"Ketika pembahasan izin pendirian krematorium, DPRD sepakat menolak pemberian izin yang dikeluarkan Pemko," tegas politisi Partai Nasdem tersebut.
Ketika disinggung adanya
rekomendasi pimpinan DPRD Padang terkait pemberian izin, Azirwan
mengaku tidak tahu. Ia hanya mengetahui surat penolakan pimpinan dewan
yang diterbitkan tahun 2016.
Anggota Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang Aprianto mempertanyakan izin krematorium HBT.
"Sikap Pemko Padang yang mengeluarkan izin operasional krematorium tersebut atas dasar apa?" ujarnya.
Aprianto mengatakan hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang krematorium. Yang ada hanya peraturan yang lebih tinggi, yakni PP nomor 9 tahun 1987.
Aprianto menegaskan, pemerintah harus konsisten dalam membuat perwako. Jangan perwako dijadikan landasan untuk izin dibukanya krematorium yang sudah dilarang beroperasional sesuai dengan PP No. 9 Tahun 1987.
"Krematorium HBT tidak boleh beroperasional. Apakah pemerintah berani dan mau bertanggung jawab jika terjadi polemik atau gejolak yang ditimbulkan dengan dikeluarkannya izin krematorium," tegas Aprianto. (by)
Anggota Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang Aprianto mempertanyakan izin krematorium HBT.
"Sikap Pemko Padang yang mengeluarkan izin operasional krematorium tersebut atas dasar apa?" ujarnya.
Aprianto mengatakan hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang krematorium. Yang ada hanya peraturan yang lebih tinggi, yakni PP nomor 9 tahun 1987.
Aprianto menegaskan, pemerintah harus konsisten dalam membuat perwako. Jangan perwako dijadikan landasan untuk izin dibukanya krematorium yang sudah dilarang beroperasional sesuai dengan PP No. 9 Tahun 1987.
"Krematorium HBT tidak boleh beroperasional. Apakah pemerintah berani dan mau bertanggung jawab jika terjadi polemik atau gejolak yang ditimbulkan dengan dikeluarkannya izin krematorium," tegas Aprianto. (by)