• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Nelayan Susah Melaut, Komisi II DPRD Kota Padang Minta Pemko Cari Solusi

    post-feature-image
    Ia mengatakan, dengan adanya UU 23 tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan, penentuan tata ruang laut serta penyuluhan yang status kepegawaiannya, semua kewenangan telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Izin – izin yang dikeluarkan DKP sekarang sudah dipindahkan ke provinsi, seperti izin kapal 5GT, 10GT, 30GT, sedangkan untuk 30GT ke atas izinnya harus ke pemerintah pusat atau Kementerian.
     
    SUMBAR RAYA.COM,- - - Susahnya mengurus perizinan membuat nelayan tak berani melaut karena tak punya surat-surat izin. Akibatnya, nelayan tidak punya SLO (surat layak operasional) dari Syahbandar serta SIB (Surat Izin Berlayar) dari PSDKP tidak dikeluarkan, maka ketika ada razia, nelayan tetap ditangkap pihak terkait.

    Paslnya, perizinan kapal 30 GT ke atas harus diurus langsung ke pusat. Sebelumnya sudah pernah dilakukan penandatanganan kesepakatan antara KUD MINA Gates dengan penegak hukum terkait, yakni Badan Intelijen Daerah(BINDA) Sumbar, Kajari, Syahbandar, Pol Air, Lantamal, DKP Sumbar, PSDKP termasuk PPS Bungus untuk memberikan kesempatan belajar bagi nelayan-nelayan Sumbar. Namun, sayangnya masih ada nelayan yang ditangkap ketika melaut.

    Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang menggelar rapat kerja dengan dinas terkait, Sabtu, 4 Februari 2017. Raker tersebut dalam rangka mengetahui program kerja, pendapatan, serta sejauh mana pelaksanaan program yang telah dijalankan maupun yang masih tertinggal.

    “Kasihan kita karena ini adalah permasalahan hajat hidup orang banyak. Bayangkan saja ada sekitar 70 nelayan yang anggota nya sekitar 25 orang masing-masing kapal ditambahkan anggota keluarga mereka. Saat ini, sudah satu tahun nelayan Kota Padang tidak berlayar. Itu yang akan jadi pengangguran dan bagaimana ekonomi mereka. Untuk apa kesepakatan dibuat yang telah ditandatangani kalau tidak ada realisasinya,” tegas Yandri Hanafi, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang.

    Apalagi sebelumnya DPRD Padang sudah pernah memperjuangkan nasib nelayan Kota Padang ke Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hasil yang didapat pada waktu itu adalah agar walikota membuat surat secara tertulis dan menjelaskan secara spesifik mengenai kondisi nelayan di Sumbar, khususnya Kota Padang.
    Yulisman, Wakil Ketua Komisi II DPRD Padang menegaskan agar Walikota Padang membuat surat secara tertulis untuk memperjuangkan nasib nelayan di Kota Padang. Karena, persoalan itu bukan saja masalah makan, tapi juga mengenai pendidikan anak-anak mereka.

    “Kami dari Komisi II DPRD Kota Padang meminta melalui dinas agar pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi harus konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh masyarakat nelayan kita. Kehidupan masyarakat nelayan kita harus berjalan,” ujarnya.

    Dengan senada, Anggota Komisi II DPRD Padang, Masrul Rajo Intan dan Muzni Zen meminta dinas terkait segera mencarikan langkah-langkah, konsep atau solusi bagaimana agar nelayan bisa melaut kembali. Apalagi, kondisi seperti itu sudah berjalan selama satu tahun.

    “Pada Februari 2017 ini, kami dari Komisi II DPRD Padang akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membicarakan hal ini. Semoga nelayan nasib nelayan kita di Sumatera Barat khususnya Kota Padang mendapat titik terang,” tutupnya.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Padang, Zalbadri mengatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Padang saat ini terkendala regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendapatkan pendapatan. Sebelumnya, DKP bisa melakukan penarikan retribusi di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Bungus. Namun, saat ini tidak dibenarkan lagi untuk menarik retribusi di TPI Bungus.

    Ia mengatakan, dengan adanya UU 23 tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan, penentuan tata ruang laut serta penyuluhan yang status kepegawaiannya, semua kewenangan telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Izin – izin yang dikeluarkan DKP sekarang sudah dipindahkan ke provinsi, seperti izin kapal 5GT, 10GT, 30GT, sedangkan untuk 30GT ke atas izinnya harus ke pemerintah pusat atau Kementerian.

    “Permasalahan yang terjadi pada nelayan akan segera kita tindak lanjuti dengan menemui pihak terkait. Kita akan meminta secara tertulis terkait kesepakatan yang telah sama – sama ditandatangani tersebut,” ungkapnya.(by)

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa