PTUN Padang, Perintahkan Gubernur untuk Mencabut SK Pencopotan Kepala Kesbangpol Sumbar
SUMBAR RAYA - - – Majelis hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan gubernur
Irwan Prayitno kalah dalam sengketa pencopotan jabatan Kepala
Kesbangpol terhadap Irvan Khairul Ananda.
“Mengabulkan sebagian gugatan Irvan Khairul Ananda selaku penggugat, dan membatalkan SK No.862/1478/BKD-2016 tentang pencopotan Kepala Kesbangpol Sumbar yang dikeluarkan gubernur selaku tergugat,” kata hakim ketua, Andi Noviandri dalam putusan yang dibacakan di Padang, Kamis.
Dalam putusan itu majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat segera mencabut SK No.862/1478/BKD-2016 yang telah dikeluarkan terhadap Irvan Khairul Ananda. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan banding atas putusan yang telah dikeluarkan, dalam 14 hari ke depan.
Sidang pembacaan putusan itu tampak dihadiri pihak penggugat Irvan Khairul Ananda, didampingi Penasihat Hukum Meli Cs. Serta penggugat yang didampingi oleh penasehat hukum Desi Ariati Cs.
Menanggapi putusan tersebut, Desi Ariati mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Irwan Prayitno, sebelum mengambil sikap terhadap putusan.
“Kami memiliki hirarki, harus memberikan laporan dulu kepada pada atasan. Waktu untuk mengajukan banding kan ada 14 hari lagi, jadi masih ada kemungkinan,” katanya.
Sementara Irvan Khairul Ananda, mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan hakim terhadap perkaranya. Ia menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan berdasarkan fakta yang ada.
Putusan ini mencerminkan hukum telah ditegakkan seadil-adilnya. Karena dasar tergugat (gubernur) menetapkan hukuman disiplin berat kepada saya atas tuduhan pencemaran nama baik sangat tidak berdasar, katanya.
Selain itu, menurutnya, pemeriksaan oleh tim yang dibentuk gubernur terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Saya sendiri tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan sebelum SK pencopotan dikeluarkan. Tidak ada pula berita acaranya,” jelasnya.
Karena pertimbangan tersebut, katanya, akhirnya ia mengambil upaya hukum dan mengajukan gugatan ke PTUN Padang.
Terkait peluang upaya banding yang bisa diajukan tergugat, penggugat menyebutkan dirinya siap memperjuangkan haknya sampai ke tingkat peradilan selanjutnya.
Sementara Panitera Pengganti PTUN Padang, Darman mengatakan segera menyerahkan salinan putusan kepada pihak tergugat ataupun penggugat.
Dalam putusan ada beberapa yang diperbaiki hakim soal penulisannya. Secepatnya akan kami perbaiki dan serahkan pada para pihak, katanya.
Sebelumnya, perkara itu berawal ketika gubernur mencopot Irvan Khairul Ananda, dari jabatannya sebagai Kepala Kesbangpol Sumbar, beserta lima pejabat lain pada 22 April 2016.
Alasan pencopotan jabatan tersebut diketahui bermula karena Irvan Khairul Ananda, memosting berita daring dariportalberitaeditor.com, berjudul: Di gubernuran, Azan Hanya Boleh Setelah Pejabat Selesai Pidato, ke grup Whatsapp Palanta Awak Basamo (PAB).
Postingan berita itu dinilai gubernur sebagai sebuah pelanggaran berat, yang berujung diberhentikannya Ika dari jabatannya. (sumber sumbartoday)
“Mengabulkan sebagian gugatan Irvan Khairul Ananda selaku penggugat, dan membatalkan SK No.862/1478/BKD-2016 tentang pencopotan Kepala Kesbangpol Sumbar yang dikeluarkan gubernur selaku tergugat,” kata hakim ketua, Andi Noviandri dalam putusan yang dibacakan di Padang, Kamis.
Dalam putusan itu majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat segera mencabut SK No.862/1478/BKD-2016 yang telah dikeluarkan terhadap Irvan Khairul Ananda. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan banding atas putusan yang telah dikeluarkan, dalam 14 hari ke depan.
Sidang pembacaan putusan itu tampak dihadiri pihak penggugat Irvan Khairul Ananda, didampingi Penasihat Hukum Meli Cs. Serta penggugat yang didampingi oleh penasehat hukum Desi Ariati Cs.
Menanggapi putusan tersebut, Desi Ariati mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Irwan Prayitno, sebelum mengambil sikap terhadap putusan.
“Kami memiliki hirarki, harus memberikan laporan dulu kepada pada atasan. Waktu untuk mengajukan banding kan ada 14 hari lagi, jadi masih ada kemungkinan,” katanya.
Sementara Irvan Khairul Ananda, mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan hakim terhadap perkaranya. Ia menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan berdasarkan fakta yang ada.
Putusan ini mencerminkan hukum telah ditegakkan seadil-adilnya. Karena dasar tergugat (gubernur) menetapkan hukuman disiplin berat kepada saya atas tuduhan pencemaran nama baik sangat tidak berdasar, katanya.
Selain itu, menurutnya, pemeriksaan oleh tim yang dibentuk gubernur terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Saya sendiri tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan sebelum SK pencopotan dikeluarkan. Tidak ada pula berita acaranya,” jelasnya.
Karena pertimbangan tersebut, katanya, akhirnya ia mengambil upaya hukum dan mengajukan gugatan ke PTUN Padang.
Terkait peluang upaya banding yang bisa diajukan tergugat, penggugat menyebutkan dirinya siap memperjuangkan haknya sampai ke tingkat peradilan selanjutnya.
Sementara Panitera Pengganti PTUN Padang, Darman mengatakan segera menyerahkan salinan putusan kepada pihak tergugat ataupun penggugat.
Dalam putusan ada beberapa yang diperbaiki hakim soal penulisannya. Secepatnya akan kami perbaiki dan serahkan pada para pihak, katanya.
Sebelumnya, perkara itu berawal ketika gubernur mencopot Irvan Khairul Ananda, dari jabatannya sebagai Kepala Kesbangpol Sumbar, beserta lima pejabat lain pada 22 April 2016.
Alasan pencopotan jabatan tersebut diketahui bermula karena Irvan Khairul Ananda, memosting berita daring dariportalberitaeditor.com, berjudul: Di gubernuran, Azan Hanya Boleh Setelah Pejabat Selesai Pidato, ke grup Whatsapp Palanta Awak Basamo (PAB).
Postingan berita itu dinilai gubernur sebagai sebuah pelanggaran berat, yang berujung diberhentikannya Ika dari jabatannya. (sumber sumbartoday)
No comments