• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    BUPATI : TANAH DATAR HARUS BERSIH DARI PUNGLI

    Sumbar Raya ----- Aparatur Sipil Negara (ASN) zaman sekarang bertugas melayani masyarakat, bukannya dilayani oleh masyarakat. Paradigma ini harus ditanamkan dalam sanubari ASN sehingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

    Faktor penting dalam melayani masyarakat adalah kenyamanan masyarakat ketika berurusan di instansi pemerintah. Salah satu yang membuat masyarakat tidak nyaman, adanya oknum ASN yang melakukan pungutan liar (pungli) saat masyarakat mengurus dokumen atau lainnya.

    Untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan praktek ini di Kabupaten Tanah Datar, sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (pungli) dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, Bupati menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 800/473/BKD dan Diklat-2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tertanggal 03 November 2016. Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyampaikan beberapa point untuk di tanggapi dan dilaksanakan oleh SKPD.

    Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menghimbau SKPD untuk mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungli, menindak tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku pungutan liar, melakukan investigasi lebih mendalam keterlibatan oknum lain, meningkatkan integritas ASN.

    Dalam hal pengawasan Irdinansyah menghimbau untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi demi mengurangi pertemuan secara langsung antara pemberi dan penerima layanan, memberi akses yang luas kepada masyarakat terhadap standar dan persyaratan pelayanan secara transparan, meningkatkan sistem pengawasan internal.

    Kemudian dalam memberantas pungli diharapkan ASN membuka akses yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan, melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat, menerapkan sistem pengaduan internal untuk mencegah oknum ASN yang melakukan pungli.

    Bupati Tanah Datar Irdinansyah dalam beberapa kesempatan, seperti saat dikunjungi Ombudsman RI ketika meninjau pelayanan publik beberapa waktu lalu mengingatkan akan menindak tegas kalau ada ASN yang melakukan pungli. "Sampaikan kepada kami disertai bukti kalau ada ASN yang melakukan pungli, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku" pungkas Irdinansyah. (humas)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa