• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Alasan Gugatan Praperadilan Irman Gusman Dinyatakan Gugur

                                                                           Ilustrasi (net)
    Sumbar Raya - – Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.
    “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukum,” kata Hakim tunggal I Wayan Karya saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
    Menurutnya, gugurnya permohonan praperadilan Irman Gusman lantaran pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas pokok perkara Irman Gusman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 Oktober lalu.
    Dengan begitu, hakim mengakui status Irman Gusman yang awalnya tersangka sudah berubah menjadi terdakwa.
    Lantaran perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan persidangan permohonan praperadilan belum selesai, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KUHAP, dan Perma nomor 4 tahun 2016 maka permohonan praperadilan gugur.
    “Karena gugur, hakim praperadilan tidak mempertimbangkan permohonan a quo,” ucap I Wayan. (int)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa