• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Sex Toys Ilegal Beredar di Sumatear Barat

    SUMBAR RAYA- –  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pa­bean B Teluk Bayur Padang, berhasil menyita Sejumlah produk tak berizin dari Januari –  Oktober. Dari sekian banyak barang yang disita, salah satunya adalah sex toys (mainan seks) yang masuk secara illegal ke Sumatera Barat.
    Pihak Bea dan Cukai memastikan semua produk sex toys yang dijual ditoko-toko besar maupun pinggir jalan, tidak memiliki izin edar dan diseludupkan ke provinsi Sumbar. Sex toys adalah salah satu sumber kena­kalan remaja yang dapat mengarah kejahatan seksual. Bea Cukai tidak ingin sex toys disalahguna­kan oleh para remaja, karena dapat membawa korban. Untuk itu, pi­hak­nya melakukan. “Tidak ada sex toys legal, semua illegal. Barang ini tidak cocok dengan budaya Indo­nesia,” tegas Andhi Pramono, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
    Selain sex toys, rokok ilegal mendominasi hasil tangkapan KPPBC Teluk Bayur. Setidaknya, rokok illegal yang disita mencapai empat juta batang. Ia menyebutkan rokok ilegal tersebut ditemukan di jalur darat dengan bermacam pelanggaran yaitu tanpa lebel cukai, cukai yang dipalsukan, cukai bekas, dan menggunakan cukai merek rokok lain. “Untuk September 2016 saja kami telah menyita 3.266 batang rokok ilegal dari berbagi merek seperti Luffman, Bintang Super Premium, Gudang Cengkeh, X5, Miami mild,” ujarnya.
    Ia mengaku kesulitan menin­daklanjuti rokok ilegal tersebut karena pada kemasan rokok tidak dituliskan siapa dan dimana rokok tersebut diproduksi serta kadar kandungan bahan-bahan yang digunakan. Namun menurut­nya rokok-rokok tersebut datang dari provinsi lain karena pihaknya tidak menemukan pabrik pem­buatan rokok Sumbar. “Beredar­nya rokok ilegal tersebut di Sum­bar karena harga rokoknya yang murah namun sayangnya masya­rakat tidak melihat siapa yang memproduksi serta kadar bahan-bahan yang digunakan pada rokok tersebut,” katanya.
    Secara keseluruhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat mengklaim berhasil menekan kerugian negara sebesar Rp16,3 miliar dari peredaran barang ilegal sepanjang 2016. Sebanyak 284 kasus diamankan dengan total nilai barang hasil tangkapan Rp 177.1 miliar. (stc/net)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa