Sex Toys Ilegal Beredar di Sumatear Barat
SUMBAR RAYA- – Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Padang,
berhasil menyita Sejumlah produk tak berizin dari Januari – Oktober.
Dari sekian banyak barang yang disita, salah satunya adalah sex
toys (mainan seks) yang masuk secara illegal ke Sumatera Barat.
Pihak Bea dan Cukai memastikan semua produk sex toys yang dijual ditoko-toko besar maupun pinggir jalan, tidak memiliki izin edar dan diseludupkan ke provinsi Sumbar. Sex toys adalah salah satu sumber kenakalan remaja yang dapat mengarah kejahatan seksual. Bea Cukai tidak ingin sex toys disalahgunakan oleh para remaja, karena dapat membawa korban. Untuk itu, pihaknya melakukan. “Tidak ada sex toys legal, semua illegal. Barang ini tidak cocok dengan budaya Indonesia,” tegas Andhi Pramono, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Selain sex toys, rokok ilegal mendominasi hasil tangkapan KPPBC Teluk Bayur. Setidaknya, rokok illegal yang disita mencapai empat juta batang. Ia menyebutkan rokok ilegal tersebut ditemukan di jalur darat dengan bermacam pelanggaran yaitu tanpa lebel cukai, cukai yang dipalsukan, cukai bekas, dan menggunakan cukai merek rokok lain. “Untuk September 2016 saja kami telah menyita 3.266 batang rokok ilegal dari berbagi merek seperti Luffman, Bintang Super Premium, Gudang Cengkeh, X5, Miami mild,” ujarnya.
Ia mengaku kesulitan menindaklanjuti rokok ilegal tersebut karena pada kemasan rokok tidak dituliskan siapa dan dimana rokok tersebut diproduksi serta kadar kandungan bahan-bahan yang digunakan. Namun menurutnya rokok-rokok tersebut datang dari provinsi lain karena pihaknya tidak menemukan pabrik pembuatan rokok Sumbar. “Beredarnya rokok ilegal tersebut di Sumbar karena harga rokoknya yang murah namun sayangnya masyarakat tidak melihat siapa yang memproduksi serta kadar bahan-bahan yang digunakan pada rokok tersebut,” katanya.
Secara keseluruhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat mengklaim berhasil menekan kerugian negara sebesar Rp16,3 miliar dari peredaran barang ilegal sepanjang 2016. Sebanyak 284 kasus diamankan dengan total nilai barang hasil tangkapan Rp 177.1 miliar. (stc/net)
Pihak Bea dan Cukai memastikan semua produk sex toys yang dijual ditoko-toko besar maupun pinggir jalan, tidak memiliki izin edar dan diseludupkan ke provinsi Sumbar. Sex toys adalah salah satu sumber kenakalan remaja yang dapat mengarah kejahatan seksual. Bea Cukai tidak ingin sex toys disalahgunakan oleh para remaja, karena dapat membawa korban. Untuk itu, pihaknya melakukan. “Tidak ada sex toys legal, semua illegal. Barang ini tidak cocok dengan budaya Indonesia,” tegas Andhi Pramono, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Selain sex toys, rokok ilegal mendominasi hasil tangkapan KPPBC Teluk Bayur. Setidaknya, rokok illegal yang disita mencapai empat juta batang. Ia menyebutkan rokok ilegal tersebut ditemukan di jalur darat dengan bermacam pelanggaran yaitu tanpa lebel cukai, cukai yang dipalsukan, cukai bekas, dan menggunakan cukai merek rokok lain. “Untuk September 2016 saja kami telah menyita 3.266 batang rokok ilegal dari berbagi merek seperti Luffman, Bintang Super Premium, Gudang Cengkeh, X5, Miami mild,” ujarnya.
Ia mengaku kesulitan menindaklanjuti rokok ilegal tersebut karena pada kemasan rokok tidak dituliskan siapa dan dimana rokok tersebut diproduksi serta kadar kandungan bahan-bahan yang digunakan. Namun menurutnya rokok-rokok tersebut datang dari provinsi lain karena pihaknya tidak menemukan pabrik pembuatan rokok Sumbar. “Beredarnya rokok ilegal tersebut di Sumbar karena harga rokoknya yang murah namun sayangnya masyarakat tidak melihat siapa yang memproduksi serta kadar bahan-bahan yang digunakan pada rokok tersebut,” katanya.
Secara keseluruhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat mengklaim berhasil menekan kerugian negara sebesar Rp16,3 miliar dari peredaran barang ilegal sepanjang 2016. Sebanyak 284 kasus diamankan dengan total nilai barang hasil tangkapan Rp 177.1 miliar. (stc/net)
No comments