• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pengangkatan Staf Khusus Oleh Kada Langgar UU

    Sumbar Raya---Pengangkatan Staf Khusus oleh Kepala Daerah merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang – undang. Undang – undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan staf khusus.
    Polemik staf khusus ini pernah terjadi dimasa Gumawan Fauzi, sebagai Menteri Dalam Negeri (Medagri) pada masa Kabinet Indonesia Bersatu, diera presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu Mendagri dengan tegas menyatakan undang-undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan staf khusus Bupati maupun Walikota.
    “Staf khusus itu tidak ada di kabupaten/kota. Struktur itu tidak ada. Yang ada staf ahli dan itu berasal dari pejabat struktural. Untuk kabupaten/kota, staf ahli harus merupakan pegawai negeri sipil dengan golongan kepangkatan eselon II b,” ujar Mendagri.
    Kebijakan kepala daerah, kata Gumawan, jangan sampai melakukan pengangkatan penjabat hanya berdasarkan kepentingan maupun kedekatan semata. Kepala Daerah sepenuhnya harus berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, dimana telah sangat jelas mengatur perihal organisasi perangkat daerah. Mulai struktur organisasi yang diperbolehkan hingga peran dan fungsi masing-masing penjabat yang ada.
    Polemik itu kembali terjadi di beberapa daerah Kabupaten/Kota di Sumbar, Bupati atau Walikota dengan beraninya telah mengangkat beberapa orang staf khusus dalam kabinetnya. Staf khusus yang diangkat oleh Bupati / Walikota itu pada umumnya berasal dari kalangan masyarakat yang merupakan tim sukses pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 lalu.

    Beragam tanggapan dan komentarpun bermunculan ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten / Kota di Sumbar, salah seorang tokoh masyarakat Sumbar mempertanyakan apa dasarnya Bupati / Walikota mengangkat staf khusus, sedangkan dalam struktur pemerintahan sudah ada staf ahli dan asisten yang akan membantu kerja Bupati. Jadi pengangkatan staf khusus itu hanya mubazir anggaran saja.
    “Apa dasarnya Bupati / Walikota mengangkat staf khusus, sedangkan Bupati sudah punya staf ahli dan asisten yang akan membantunya, atau pengangkatan staf khusus sekedar untuk balas jasa,” ujar sumber yang namanya tak ingin dipublikasikan.
    Senada dengan tokoh masyarakat diatas, Praktisi Hukum Sumbar Boy Roy Indra, SH. mengatakan apa yang dilakukan oleh Bupati / Walikota telah menabrak Undang – Undang dan peraturan yang berkenaan dengan tata kelola pemerintahan, yang nantinya akan berdampak kepada keuangan daerah, karena staf khusus itu akan mendapat imbalan dan fasilitas yang dibiaya oleh daerah,“Staf khusus yang diangkat Bupati / Walikota tentunya mendapat imbalan berupa gaji dan fasilitas lainnya, dari mata anggaran mana untuk membayar itu semua, apakah gaji dan tunjangan bupati yang digunakan untuk membayarnya,” ujarnya.
    Saat ini, lanjutnya Kabupaten / Kota banyak dalam keadaan devisit anggaran, tidak semestinya Bupati / Walikota mengangkat staf khusus, seharusnya Bupati / Walikota mengarahkan dan memberdayakan staf ahli serta asisten yang ada. Atau apakah Bupati / Walikota sekedar ingin membalas jasa para pendukungnya sehingga mereka diangkat menjadi staf khusus. Kalau memang itu alasannya maka Bupati / Walikota membuka celah untuk menjadikan Kabupaten / Kota mengalami devisit selamanya. (Buya)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa