• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ini Pernyataan Walikota Hendri Arnis Soal Larangan Ambulance Bawa Orang Sakit


                                                  Walikota Padang Panjang Hendri Arnis. (*)

    Sumbar Raya- – Walikota Padang Panjang Hendri Arnis akhirnya angkat bicara terkait kebijakan aneh Kadis Kesehatan Rio Akhdanelly yang melarang mobil  ambulance Dinas Kesehatan dipakai untuk membawa orang sakit ataupun jenazah. Dia tegaskan, tidak ada larangan mobil ambulans itu membawa orang sakit ataupun jenazah.
    “Namanya mobil ambulance, mobil itu boleh dipakai untuk membawa orang sakit ataupun jenazah kapanpun saja (24 jam). Jangankan mobil ambulance, kendaraan dinas lain saja kalau darurat boleh dipakai untuk membawa orang sakit ataupun meninggal,” tegas Walikota usai rapat paripurna DPRD,  Rabu (19/10).
    Wawako Mawardi menambahkan apa yang terjadi sebenarnya hanya mis komunikasi
    saja.
    Pada kesempatan itu wawako mengingatkan Kadinkes dan seluruh kepala SKPD memperbaiki cara berkomunikasinya dengan bawahan ataupun wartawan. Sebab, munculnya pemberitaan itu lebih disebabkan mis komunikasi Rio dengan sopir ambulance itu dan para wartawan. (sgl/net)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa