• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    DPRD TANAH DATAR SAHKAN DUA RANPERDA

    Sumbar Raya--Sembilan fraksi di DPRD Tanah Datar, menyampaikan pendapat akhir sekaligus mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna dewan Rabu (12/10) di Gedung Maharajo Dirajo  Batusangkar. Dua Ranperda yang disahkan tersebut tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Tanah Datar kepada PDAM Tirta Alami.
    Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dihadiri Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Wakil Ketua DPRD Drs. Irman, Forkopimda, Sekda dan Asisten, pimpinan BUMN, BUMD serta  pimpinan SKPD, Camat dan Walinagari se Tanah Datar.
    Sebelumya Pansus I membacakan hasil  pansus tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Tanah Datar dengan juru bicara Jasmar, ST dan pansus III membacakan Ranperda  tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada PDAM Tirta Alami dengan juru bicara Juni Darlis sebelum disetujui menjadi perda.
    Pendapat 9 (sembilan) fraksi disampaikan masing-masing juru bicara yakni Fraksi Golkar Herman Sugiarto, PAN  Alimuhar,  PPP Arianto, Demokrat Dra Dona, Hanura Yuni Darlis, Gerindra Afrizal, PDI Perjuangan Afriman, dan Bintang Nasdem Rasman dan PKS tidak hadir dengan menyampaikan persetujuan melalui ketua DPRD via SMS.
    Dari kesembilan fraksi yang menyetujui menyampaikan saran dan pendapat di antaranya dalam menetapkan jabatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah nantinya diutamakan dari ASN yang ada di Tanah Datar dan penetapan juga disesuaikan bidang akademik dan SDM yang kompeten. Untuk penyertaan modal kepada PDAM Tirta Alami fraksi-fraksi mengharapkan nantinya dapat mengelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan dan akuntabel agar dapat dipertanggung jawabkan.
    Perda susunan perangkat daerah yang ditetapkan tipe A yaitu Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, 10 Dinas, 2 badan dan 14 kecamatan, tipe B yaitu Sekretariat DPRD, 3 dinas dan 1 badan, untuk tipe C yaitu Dinas Perhubungan.
    Sementara itu, Bupati Irdinansyah sampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD atas sumbangan pokok- pokok pemikiran agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku serta kepada semua pihak yang telah membantu mempersiapkan segala sesuatu untuk lancarnya produk hukum perda yang sudah disahkan pemerintah dengan DPRD.
    Dengan telah ditetapkan dua perda tersebut pemerintah akan selalu menjalin kerjasama untuk membangun dan kemajuan tanah datar kedepannya. (humas/eri)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa