APBD 2016 Padang Ciut 6,59 persen, DPRD Siasati Anggaran Belanja
"Anggaran rencana belanja daerah Padang turun sebesar Rp167,94 miliar
atau 6,59 persen dari anggaran semula dalam perubahan APBD 2016," ungkap
Wako Padang, Mahyeldi Dt Marajo dalam paripurna penyampaian nota
keuangan perubahan APBD Padang 2016 di gedung DPRD Kota Padang, Senin
(26/9/2016).
Capaian sasaran strategis
pembangunan sesuai KUA-PPA 2016 seiring terjadinya pemotongan alokasi
pengurangan atau pemotongan dana alokasi khusus fisik secara mandiri
tahun angggaran 2016 sebesar 10 persen atau Rp9,4 miliar oleh
Kementerian Keuangan, Pemko Padang menyesiatinya dengan melakukan
penurunan alokasi belanja daerah.
Dikatakan, semula pendapatan daerah dialokasikan sebesar Rp2,56 triliun,
kini menjadi Rp2,37 triliun dalam Perubahan APBD 2016. Penurunan
tersebut akibat dari kebijakan pemerintah pusat melalui surat Menteri
Keuangan No SE-10/MK.07/2016 tentang pengurangan atau pemotongan dana
alokasi khusus fisik secara mandiri. Juga merujuk Peraturan Menteri
Keuangan No 125/PMK.07/2016 tentang penundaaan penyaluran sebagian dana
alokasi umum tahun anggaran 2016 sebesar Rp121 miliar lebih.
Kemudian, berdasarkan surat Direktoral Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No S-579/PK/2016 hal penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan untuk triwulan III sebesar Rp69 miliar lebih.
Mahyeldi berharap, ke depannya belanja daerah akan terus ditingkatkan agar pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat lebih maksimal, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud maksimal, baik anggaran pendidikan, kesehataan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, maupun peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
"Perubahan APBD merupakan formulasi beberapa perubahan yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2016 yang sedang berjalan," kata Mahyeldi dalam paripurna yang dipimpin Erisman (ketua DPRD) yang juga dihadiri dua orang wakil ketua, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi.
Hal tersebut di antaranya mengarahkan belanja daerah kepada peningkatan
pelayanan publik terutama di daerah pertumbuhan dan akses masyarakat di
lingkungannya, memprioritaskan belanja daerah untuk urusan wajib ataupun
pilihan yang dijabarkan dalam tugas pokok dan fungsi SKPD serta
memfokuskan belanja daerah itu untuk mengoptimalkan program kegiatan
yang sudah ada agar selaras dengan prioritas pembangunan.
Anggaran belanja tidak langsung juga mengalami pengurangan pada Perubahan APBD 2016 yakni sebesar Rp134,72 miliar atau turun 9,84 persen dari Rp1,36 triliun jadi Rp1,23 triliun. Hal itu terjadi karena adanya penurunan belanja pegawai sebesar Rp145,71 miliar, belanja bunga sebesar Rp1,5 miliar, belanja bantuan sosial sebesar Rp4,91 miliar.
Namun, pada belanja tidak langsung, terdapat kenaikan pada belanja hibah sebesar Rp15,40 miliar yang semula dialokasikan Rp33,86 miliar jadi Rp49,26 miliar atau naik 45,49 persen. Kemudian pada belanja tidak terduga naik 100 persen yakni yang semula dialokasikan Rp2 miliar menjadi Rp4 miliar.
No comments