Polres Pasaman Barat Ringkus Terduga Pencuri Panel dan Elektrik Excavator, Kerugian Capai Rp50 Juta


 


PASAMAN BARAT, Sumbarraya.com – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial YA (22) yang diduga mencuri panel dan komponen elektrik komputer alat berat jenis excavator. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB, di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Saat kejadian, satu unit alat berat jenis excavator milik Handro Donal sedang terparkir di kawasan tersebut. Namun, ketika diperiksa, korban mendapati satu buah panel dan satu komponen elektrik alat berat miliknya telah hilang dari tempat semula.

“Korban mendapati satu buah panel dan satu buah elektrik alat berat miliknya sudah tidak berada di posisi semula,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku hendak menjual barang yang diduga merupakan hasil pencurian kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro segera melakukan pelacakan terhadap keberadaan YA.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan meringkus terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu komponen elektrik excavator yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Atas peristiwa pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian masih melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Puput | Sumbarraya.com)


Posting Komentar

0 Komentar