Operasi Antinarkoba di Kinali Pasaman Barat, Dua Pria Diduga Bandar dan Kurir Sabu Diamankan




Pasaman Barat, Sumbaraya — Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AD dan FB. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran narkotika, yakni AD diduga sebagai bandar, sedangkan FB diduga sebagai kurir.

Operasi tersebut dipimpin Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika.

Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, operasi itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang menjadi perhatian jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga polres.

“Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, Polda, hingga Polres dalam mendukung program pemberantasan narkoba di Indonesia,” kata Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah milik warga berinisial AD. Saat petugas datang, seorang pria sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AD dan FB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong dan unsur masyarakat setempat. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Selain paket sabu-sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus plastik klip bening, 34 lembar plastik klip bening, satu timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale, enam buah mancis, satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu-sabu, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu jarum dari pipet plastik, serta satu gunting.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp200.000, satu kantong plastik hitam, dua kotak telepon genggam, serta dua alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik. Salah satu alat isap tersebut masih terpasang kaca pirek.

Dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo Reno 2F dan Samsung Galaxy A20s, turut diamankan sebagai barang bukti.

AD Diduga Bandar, FB Diduga Kurir

Berdasarkan hasil interogasi awal, AD dan FB diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. AD diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan FB diduga bertindak sebagai kurir.

Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa dugaan peran masing-masing masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan tersebut adalah 12 tahun penjara.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah setempat.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Kepolisian berharap kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat membantu memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pasaman Barat.

(Humas Polres Pasaman Barat/Sumbaraya)


Posting Komentar

0 Komentar