PADANG, Sumbarraya.com – Polemik internal Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) mencuat setelah Herman Tanjung, yang menyebut dirinya sebagai salah seorang pendiri KJI, menyatakan akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum KJI, Andarizal.
Dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (13/10/2026), Herman menyoroti transparansi organisasi, legalitas kepengurusan, mekanisme pemilihan ketua umum, serta dugaan pengambilan keputusan secara sepihak.
Ia mempertanyakan dasar penetapan Andarizal sebagai ketua umum, termasuk siapa yang memilih, forum yang menetapkan, waktu pelaksanaan pemilihan, hingga dokumen yang menjadi dasar pengangkatan dan pelantikannya.
Menurut Herman, keterbukaan mengenai mekanisme kepemimpinan diperlukan agar anggota dapat mengetahui apakah proses pergantian atau penetapan pengurus telah berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Ini organisasi jurnalis, bukan perusahaan milik pribadi dan bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang prosesnya sesuai aturan, jelaskan secara terbuka siapa yang memilih, di mana forum pemilihannya, kapan ditetapkan, dan apa dasar hukumnya,” tegas Herman.
Pertanyakan AD/ART dan Dokumen Kepengurusan
Herman mengaku belum menerima salinan AD/ART serta dokumen legalitas kepengurusan yang menurutnya diperlukan untuk memastikan mekanisme organisasi berjalan sesuai ketentuan.
Ia meminta adanya penjelasan mengenai forum pemilihan, pihak-pihak yang memiliki hak suara, ketentuan kuorum, berita acara pemilihan, surat keputusan pengangkatan, serta dokumen pelantikan ketua umum.
Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk menelusuri proses penetapan kepemimpinan dan memastikan kewenangan setiap unsur organisasi dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.
Herman juga menilai komunikasi internal yang dinilainya belum terbuka dan keputusan yang disebutnya diambil secara sepihak menjadi alasan perlunya evaluasi terhadap kepemimpinan KJI.
Ia turut menyampaikan kritik terhadap gaya kepemimpinan Andarizal yang menurut penilaiannya cenderung otoriter dan kurang mengayomi anggota.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Herman dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Mekanisme Pemilihan Perlu Dibuktikan
Dalam organisasi, legitimasi kepemimpinan perlu ditelusuri berdasarkan aturan internal dan dokumen yang dapat diverifikasi.
AD/ART KJI menjadi salah satu dokumen utama untuk mengetahui mekanisme pemilihan ketua umum, kewenangan forum organisasi, persyaratan pencalonan, serta prosedur penetapan dan pergantian kepengurusan.
Karena itu, dokumen berupa undangan forum, daftar peserta, bukti pemenuhan kuorum, berita acara pemilihan, surat keputusan, dan dokumen pelantikan dapat menjadi bahan pemeriksaan untuk memastikan proses tersebut sesuai ketentuan organisasi.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen yang cukup untuk memastikan siapa yang secara sah menetapkan Andarizal sebagai ketua umum maupun apakah seluruh tahapan pemilihannya telah sesuai dengan AD/ART KJI.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai legitimasi kepemimpinan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Dorong Penyelesaian Melalui Mekanisme Organisasi
Herman menyatakan bahwa aspirasi sejumlah anggota mengarah pada penolakan terhadap kepemimpinan Andarizal. Ia mendorong agar persoalan internal tersebut diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dengan melibatkan unsur pendiri, pembina, pengawas, pengurus, dan anggota sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, penyelesaian melalui forum yang sesuai aturan diperlukan agar perbedaan pandangan tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu tujuan organisasi dalam menjalankan peran di bidang jurnalistik.
Ia juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, serta unsur TNI dan Polri untuk melakukan verifikasi terhadap identitas dan kewenangan pihak yang mengatasnamakan KJI ketika mengajukan permintaan bantuan, komunikasi resmi, atau kerja sama.
Imbauan tersebut disampaikan Herman seiring dengan pertanyaan yang diajukannya mengenai kejelasan struktur dan legalitas kepengurusan organisasi.
Menunggu Klarifikasi Pihak KJI
Polemik ini perlu disikapi dengan mengedepankan keterbukaan, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme penyelesaian internal yang sesuai dengan aturan organisasi.
Redaksi Sumbarraya.com menegaskan bahwa pernyataan mengenai dugaan pengambilan keputusan sepihak, gaya kepemimpinan, dan legitimasi kepengurusan merupakan klaim narasumber yang perlu diuji melalui dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi dari Ketua Umum KJI Andarizal mengenai pertanyaan dan tudingan yang disampaikan Herman Tanjung.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Andarizal maupun pihak KJI lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan, dasar pengangkatan, legalitas kepengurusan, serta AD/ART yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, serta tetap menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Puput | Sumbarraya.com)

0 Komentar