Tim Gabungan Satreskrim Polres Pasbar Bekuk Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Gunung Tuleh




PASAMAN BARAT – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga bernama Samsul.


Pelaku ditangkap di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, proses hukum dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.


“Pelaku AR diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul,” ujar Kasat Reskrim.


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika pelaku bersama korban dan seorang rekannya pergi menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ menuju SPBU Ujung Gading untuk membeli BBM.


Namun karena tidak memperoleh BBM, ketiganya kemudian membeli minuman tradisional jenis tuak sebelum melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.


Saat berada di lokasi hiburan, pelaku dan korban diduga terlibat cekcok setelah mengonsumsi minuman keras. Perselisihan tersebut berlanjut ketika mereka hendak pulang menggunakan mobil yang sama.


Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan lalu mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai dan mengancam korban. Aksi tersebut sempat digagalkan oleh rekan mereka yang berhasil merebut senjata dari tangan pelaku.


Korban kemudian ditinggalkan dan berjalan kaki menuju rumah. Tidak lama kemudian, kendaraan yang ditumpangi pelaku kembali menjemput korban di depan Puskesmas Sungai Aur.


Namun sesampainya di dalam mobil, korban kembali membahas pertengkaran sebelumnya. Pelaku yang emosi kemudian memiting leher korban serta memukul wajah dan kepala korban.


Tidak berhenti di situ, pelaku keluar dari mobil, mengambil kembali senjata tajam jenis samurai dari bagasi kendaraan, lalu menusukkan senjata tersebut ke arah mulut korban hingga menyebabkan luka serius pada bagian bibir dan lidah.


Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lembah Melintang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang yang dipimpin Ipda Febgaseandi, dibantu Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, segera melakukan penyelidikan.


Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai serta satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ yang diduga digunakan saat kejadian.


“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Puput)

Posting Komentar

0 Komentar