PADANG, SUMBARRAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto. Dugaan penyimpangan tersebut disinyalir berdampak terhadap pasokan energi listrik di wilayah Sumatera.
Pengusutan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima Polda Sumbar pada 31 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor strategis sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia.
“Sektor energi dan pasokan listrik merupakan aspek vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi mengganggu stabilitas sektor tersebut akan kami tangani secara profesional, cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Menurutnya, proses penyelidikan saat ini masih terus berlangsung dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara jumlah batubara sebagaimana tercantum dalam klausul kontrak dengan jumlah batubara yang diterima PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Ombilin.
“Adanya temuan selisih jumlah batubara yang tercantum dalam klausul kontrak dengan jumlah batubara yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi jumlahnya tidak sesuai,” ungkap Kompol Muardi.
Ia menambahkan, dugaan ketidaksesuaian volume pasokan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyelidikan karena diduga memengaruhi operasional PLTU Ombilin.
Dalam proses pendalaman perkara, penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batubara, yakni CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN), CV Tahiti Coal (TC), serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia (MCI) dan PT Nusa Alam Lestari (NAL).
Selain memeriksa para pihak terkait, penyidik juga terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), pendalaman dokumen kontrak, serta pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi maupun TPPU dalam pengadaan tersebut.
Polda Sumbar juga membuka peluang memperluas ruang lingkup penyelidikan apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang berlangsung secara berkelanjutan atau melibatkan pihak lain.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Perkembangan penanganan kasus akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya.
(Puput)

0 Komentar