PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di Kecamatan Luhak Nan Duo. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RJ (24) dan AG (18). Mereka ditangkap di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, tanpa perlawanan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tertanggal 2 Juli 2026.
“Kedua pelaku yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami istri. Mereka nekat melakukan pencurian di rumah kosong milik korban dengan cara mengambil sejumlah perabot rumah tangga yang berada di dalam rumah tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Rumah yang menjadi sasaran pencurian diketahui milik Abdi Kuriawan, yang berada di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic berwarna putih kombinasi merah.
Selang beberapa pekan kemudian, tepatnya pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya kembali mendatangi rumah korban. Dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong, pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil satu unit kulkas merek LG berwarna silver.
Peristiwa tersebut baru diketahui setelah adik korban, Dila, menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sejumlah perabot rumah tangga di dalam rumah telah hilang.
Informasi itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat kedua pelaku mengangkut mesin cuci dan kulkas menggunakan becak sepeda motor.
Berbekal laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara, Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumah mereka.
Saat diperiksa penyidik, RJ dan AG mengakui seluruh perbuatannya. Keduanya juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual mesin cuci hasil curian kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali seharga Rp950 ribu. Sedangkan kulkas dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta,” jelas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin melunasi sejumlah utang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas merek LG. Sementara satu unit mesin cuci yang telah dijual masih dalam proses pencarian.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
(Puput)

0 Komentar