PESISIR SELATAN, SUMBARRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan terus mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Painan. Dalam proses penyelidikan yang masih berjalan, pihak kejaksaan mengaku telah memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi berbagai alat bukti. Namun, proses penanganan perkara disebut mengalami kendala karena pihak sekolah dinilai belum kooperatif memenuhi permintaan penyidik.
Kepala Kejari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Pesisir Selatan, menyampaikan bahwa penyidik sebelumnya telah meminta sejumlah dokumen penting kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hingga Jumat (10/7/2026), dokumen tersebut belum juga diserahkan.
Kasus ini bermula dari laporan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumatera Barat Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang disampaikan ke Kejari Pesisir Selatan pada 3 Juni 2026 melalui kuasa hukum Ardy Rusyda, S.H. dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn.
Dalam rangka pengumpulan bahan keterangan, penyidik telah meminta klarifikasi dari Kepala SMAN 3 Painan, wakil kepala sekolah, bendahara, pengurus komite sekolah, hingga pengurus koperasi. Namun, pihak Kejari menyebut Kepala SMAN 3 Painan Rini Amelia, S.Pd., M.Pd., Ketua Komite Busral, serta pihak terkait lainnya belum menyerahkan dokumen yang diminta.
“Mereka sebelumnya berjanji akan menyerahkan sejumlah dokumen sekolah yang diminta penyidik. Namun hingga Jumat pagi (10/7/2026), mereka ingkar janji dan sama sekali belum memberikan konfirmasi kapan dokumen tersebut akan diantarkan ke Kejaksaan,” ujar Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan.
Menurut Kejari, sikap tersebut menjadi salah satu hambatan dalam proses penyelidikan. Meski demikian, pihaknya menegaskan proses hukum akan tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum pelapor meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan praktik pungli yang dilaporkan.
Mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, di antaranya kuitansi pembayaran yang diduga berkaitan dengan pungutan liar serta bukti pembayaran seragam sekolah yang disebut dilakukan secara wajib.
“Kami meminta hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Dugaan pungli di SMAN 3 Painan harus diusut tuntas. Bukti-bukti yang kami miliki telah kami serahkan kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan,” ujar tim kuasa hukum.
Sementara itu, terkait beredarnya isu adanya oknum yang diduga mencatut nama Kejaksaan dan meminta uang sebesar Rp5 juta kepada kepala sekolah dengan dalih dapat menghentikan perkara, Kejari Pesisir Selatan menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi mengenai dugaan tersebut.
Penerimaan Siswa Baru Berjalan di Tengah Proses Hukum
Di tengah bergulirnya proses penyelidikan, SMAN 3 Painan tetap melaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru. Pada Jumat (10/7/2026), sebanyak 128 calon siswa bersama orang tua mereka mendatangi sekolah berasrama tersebut untuk proses administrasi.
Salah seorang wali murid, Hendra (45), mengaku telah membayar sejumlah biaya yang harus dipenuhi saat pendaftaran, yakni uang masuk asrama sebesar Rp7,9 juta, biaya seragam Rp1,08 juta, serta uang makan dan minum sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Menurutnya, pihak sekolah menjanjikan berbagai fasilitas pendukung seperti kasur baru, lemari, meja belajar, serta ketersediaan air bersih yang memadai di lingkungan asrama.
Siswa Keluhkan Kondisi Asrama dan Ketersediaan Air Bersih
Berbeda dengan informasi yang diterima orang tua siswa baru, seorang siswi senior yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga mengaku kondisi fasilitas asrama jauh dari harapan.
Ia menyebut kualitas kasur kurang layak digunakan, sementara pasokan air bersih menjadi persoalan yang telah lama dirasakan para penghuni asrama.
“Air di asrama berwarna cokelat kehitaman dan berbau. Kami sering harus mengambil air dari luar menggunakan ember sejak dini hari agar bisa mandi. Kalau memakai air yang tersedia di sekolah, kondisinya tidak layak,” ungkapnya.
Bunga juga mengaku orang tua siswa tidak diperkenankan melihat secara langsung kondisi di dalam asrama putra maupun putri.
Keterangan tersebut turut dibenarkan oleh Falimbo (38), seorang pegawai Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan yang kantornya berada di samping lingkungan sekolah.
“Saya beberapa kali melihat siswa SMAN 3 Painan datang meminta izin untuk mandi di kamar mandi kantor BPN karena air di sekolah bermasalah. Mereka meminta izin dengan sopan dan kami persilakan karena kasihan,” ujarnya.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Kejari Pesisir Selatan masih berlangsung. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sumbarraya.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak SMAN 3 Painan, komite sekolah, maupun pihak-pihak terkait guna memberikan keseimbangan informasi kepada publik.
(Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn./Red)

0 Komentar