Dugaan Penggelapan Uang Pajak oleh Oknum PNS Samsat Kota Solok, MYLC Terbitkan Legal Opinion



Rekomendasikan Langkah Hukum bagi HG dan Korban ZBO agar Penegakan Hukum Berjalan Adil

SOLOK – Pusat Studi Hukum dan Humaniora (PSHH) Meester Yamin Law Center (MYLC) menerbitkan Legal Opinion (LO) Nomor 01/LO/PSHH-MYLC/07/2026 terkait dugaan penggelapan uang pajak kendaraan bermotor yang diduga dilakukan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Samsat Kota Solok berinisial HG (48).

Legal Opinion yang dirilis pada Sabtu (11/7/2026) tersebut menyimpulkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan HG telah memenuhi unsur tindak pidana. Selain itu, MYLC juga memberikan sejumlah rekomendasi hukum kepada tersangka HG maupun korban berinisial ZBO guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tegas, profesional, dan berkeadilan.

Ketua MYLC, Rijal Islamy, mengatakan penerbitan Legal Opinion tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum dalam perkara tersebut sekaligus mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Legal Opinion ini kami keluarkan agar publik mengetahui duduk perkara dan langkah hukum yang tepat. Kami menilai kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Karena itu, kami memberikan rekomendasi agar proses hukum berjalan tegas, namun tetap menjunjung keadilan,” ujar Rijal.

Kronologi Dugaan Penggelapan

Berdasarkan fakta yang dihimpun MYLC, perkara bermula pada Agustus 2025 ketika korban ZBO menyerahkan uang sebesar Rp7.700.000 kepada HG untuk pengurusan pembayaran pajak sekaligus proses balik nama dua unit kendaraan.

Rinciannya, sebesar Rp4 juta diserahkan untuk pengurusan Suzuki Mega Carry BA 8146 MP, sedangkan Rp3,7 juta diperuntukkan bagi Toyota Yaris BA 1264 PA.

Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas negara dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang. Selama kurang lebih delapan bulan, korban hanya menerima berbagai janji penyelesaian.

Pada April 2026, STNK dan BPKB kedua kendaraan akhirnya dikembalikan kepada korban, namun tanpa disertai bukti pembayaran pajak. Merasa dirugikan, ZBO kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib pada 25 Juni 2026, hingga akhirnya HG diamankan aparat pada 6 Juli 2026.

Rekomendasi MYLC

Dalam Legal Opinion tersebut, MYLC memberikan beberapa rekomendasi kepada HG, antara lain:

  • Mengembalikan kerugian korban sebesar Rp7,7 juta melalui rekening penampungan yang ditunjuk penyidik atau kejaksaan.
  • Mengupayakan penyelesaian secara damai melalui kesepakatan tertulis dengan korban.
  • Bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mendapatkan pendampingan penasihat hukum.

Sementara kepada korban ZBO, MYLC merekomendasikan agar:

  • Tetap kooperatif sebagai saksi korban serta melengkapi seluruh alat bukti.
  • Mengajukan perhitungan kerugian secara rinci, termasuk potensi denda administrasi.
  • Segera mengurus kembali administrasi perpajakan kendaraan melalui Samsat resmi guna menghindari denda lanjutan.

Ancaman Hukuman

MYLC berpendapat bahwa HG dapat dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain pidana pokok, yang bersangkutan juga dinilai berpotensi dikenai kewajiban mengganti kerugian korban serta sanksi disiplin kepegawaian hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Apabila kerugian telah dikembalikan dan terdapat itikad baik dari pelaku, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan,” tegas Rijal.

MYLC juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Pembayaran pajak sebaiknya dilakukan langsung melalui kantor Samsat resmi dan masyarakat diminta selalu meminta bukti pembayaran sebagai bentuk perlindungan hukum.

Tentang MYLC

Meester Yamin Law Center (MYLC) merupakan Pusat Studi Hukum dan Humaniora yang dibentuk oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok sebagai wadah pengembangan kajian hukum dan pengabdian kepada masyarakat.

MYLC mengedepankan tiga pilar utama, yakni pembentukan karakter dan integritas, peningkatan kompetensi hukum, serta penguatan jaringan dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan.

Lembaga ini berada di bawah pembinaan sejumlah akademisi, praktisi hukum, unsur pemerintahan, legislator, dan tokoh masyarakat. Dewan Pengawas MYLC dipimpin Dr. Aermadepa, S.H., M.H., dengan anggota Eri Arianto, S.H., M.H. dan Eko Kurniawan, S.H.

“Komitmen kami adalah membangun mahasiswa hukum yang berkarakter, memiliki kompetensi yang baik, serta mampu menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari profesi officium nobile. Melalui komitmen tersebut, MYLC hadir untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat di bidang hukum,” tutup Rijal. ()*


Posting Komentar

0 Komentar