PADANG, SUMBARRAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto. Penyelidikan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah, khususnya arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi di sektor strategis yang berkaitan dengan ketahanan energi nasional.
“Polda Sumbar berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, langkah penyelidikan yang dilakukan sejalan dengan upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan penyimpangan pengadaan batubara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian nasional karena diduga berdampak terhadap gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.
Melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sumbar kini melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengadaan batubara tersebut.
Proses penyelidikan didasarkan pada dua sumber informasi utama, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima Polda Sumbar pada 31 Maret 2026.
Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat sebagai penyedia batubara, yaitu CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia bersama PT Nusa Alam Lestari.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar menyebutkan, saat ini proses masih berada pada tahap pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen, serta klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan pengadaan batubara di PLTU Ombilin.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi-saksi kunci serta melengkapi dokumen pendukung agar penanganan perkara dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Polda Sumbar juga memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan serta menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang sedang dimintai keterangan.
“Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum,” tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya.
(Puput)

0 Komentar