Padang Pariaman – Puluhan warga Tanjung Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap terkait aktivitas mobilitas truk pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap II dan Tahap III yang berlokasi di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh warga yang bermukim di sepanjang ruas jalan mulai dari Simpang Muara Kasang hingga kawasan Mushala Nurul Yaqin atau gerbang Perumahan Alana 6, pada Rabu (24/6/2026).
Tokoh masyarakat setempat, Herman Jamal, yang mewakili warga mengatakan bahwa masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan yang dinilai muncul akibat aktivitas kendaraan proyek yang menggunakan jalan lingkungan sebagai jalur utama mobilitas material.
“Kami menyatakan menolak penggunaan jalan kampung sebagai jalur utama kendaraan pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap II dan III. Jalan ini merupakan fasilitas lingkungan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat dan tidak dirancang untuk menampung kendaraan bertonase berat secara terus-menerus,” ujar Herman.
Menurutnya, aktivitas kendaraan proyek telah menyebabkan kerusakan jalan di sejumlah titik. Selain itu, debu yang ditimbulkan dari lalu lintas kendaraan proyek juga dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu kesehatan, kenyamanan, serta aktivitas sehari-hari masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.
Warga juga menyoroti persoalan dana kompensasi yang disebut berasal dari pihak pengembang, PT Dofla Land. Herman mengatakan masyarakat meminta adanya transparansi terkait jumlah dana kompensasi, pihak-pihak yang menerima, serta mekanisme penyalurannya.
“Kami meminta keterbukaan mengenai dana kompensasi tersebut. Masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan pemotongan dana oleh oknum tertentu sehingga dana yang diterima warga tidak utuh dan tidak merata,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, warga turut meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Mereka berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan yang mengedepankan keadilan.
Herman juga meminta PT Dofla Land untuk tidak menciptakan perpecahan di tengah masyarakat serta menghindari langkah-langkah yang dapat menimbulkan kesan tekanan terhadap warga yang menyampaikan keluhan.
“Kami berharap perusahaan membuka ruang dialog secara langsung dengan masyarakat terdampak. Sampai saat ini warga merasa keluhan yang telah disampaikan melalui surat resmi belum mendapatkan respons yang memadai,” ujarnya.
Selain ditujukan kepada pihak pengembang, tuntutan masyarakat juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagai pihak yang menerbitkan izin pembangunan Perumahan Alana 6.
Warga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap izin pembangunan tersebut. Menurut mereka, aktivitas proyek dinilai telah memberikan dampak terhadap lingkungan sosial, kesehatan, kenyamanan masyarakat, serta menyebabkan kerusakan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas tonase kendaraan yang melintas.
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pengusutan terhadap proses penyaluran dana kompensasi. Mereka meminta agar setiap dugaan penyimpangan atau pemotongan dana dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebanyak 11 poin aspirasi yang disampaikan menjadi bentuk sikap bersama masyarakat Tanjung Korong Sungai Pinang atas berbagai dampak yang mereka rasakan akibat aktivitas pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap II dan Tahap III.
Warga berharap seluruh pihak, baik perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi terkait, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut melalui keterbukaan informasi, dialog yang konstruktif, serta penyelesaian yang adil demi menjaga keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.


0 Komentar