Pasaman Barat, Sumbarraya — Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, membuahkan hasil. Tiga pelaku pencurian rumah yang beraksi di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, berhasil dibekuk dalam waktu singkat. Ketiganya diketahui berinisial HS (23), SS (44), dan AR (26).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Beremas, AKP Elvis Susilo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang menawarkan telepon genggam dengan harga murah yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Elvis Susilo, Selasa (30/6/2026).
Pelaku HS lebih dahulu diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Tanpa melakukan perlawanan, HS langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil interogasi, HS mengakui melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, yakni SS dan AR. Mendapat pengakuan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Beremas, Ipda Irwan Agus, bergerak melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa (30/6/2026), petugas mendatangi rumah SS dan AR di Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan turut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar, tertanggal 27 Juni 2026.
Korban, Heri Herdiana, melaporkan rumahnya dibobol oleh pelaku pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting.
Dalam menjalankan aksinya, HS berperan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Sementara itu, SS dan AR bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak diketahui warga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam Realme N70 warna kuning, satu unit Oppo A16, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang disimpan di dalam dompet.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Elvis.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek Sungai Beremas turut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat.
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
(Puput/Sumbarraya)

0 Komentar