PADANG PARIAMAN – Polemik terkait penggunaan jalan pemukiman warga sebagai akses kendaraan proyek pembangunan Perumahan Alana Residence 6 (Alana Tahap III) di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Bidang Antar Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (DPW REPRO) Sumatera Barat, Firma Ragnius.
Firma Ragnius menanggapi keluhan yang disampaikan masyarakat Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, terkait aktivitas kendaraan proyek yang melintasi jalan lingkungan warga menuju lokasi pembangunan perumahan.
Sebelumnya, warga Korong Sungai Pinang telah menyampaikan surat keberatan kepada pihak pengembang PT Dofla Land tertanggal 5 Juni 2026. Dalam surat tersebut, warga menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari potensi kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar, gangguan debu yang ditimbulkan selama aktivitas proyek berlangsung, hingga permintaan penjelasan terkait kompensasi yang disebut pernah diberikan pada pembangunan tahap sebelumnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Firma Ragnius menegaskan bahwa investasi dan pembangunan perumahan pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
“Namun demikian, pelaksanaan pembangunan harus tetap memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek,” kata Firma Ragnius, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan warga merupakan hal yang wajar dan perlu ditanggapi secara serius oleh seluruh pihak terkait. Ia menilai komunikasi yang baik antara masyarakat dan pengembang menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun konflik di lapangan.
“Kami melihat persoalan ini perlu diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Aspirasi masyarakat harus didengar, sementara pihak pengembang juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya sehingga ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Firma menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perumahan, penggunaan jalan umum maupun jalan lingkungan sebagai akses kendaraan proyek kerap terjadi. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik dengan masyarakat setempat agar dampak yang timbul dapat diminimalkan.
Salah satu kekhawatiran warga adalah kondisi jalan yang digunakan kendaraan proyek. Masyarakat menilai intensitas kendaraan bertonase besar berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang selama ini menjadi akses utama aktivitas sehari-hari.
Selain itu, persoalan debu juga menjadi keluhan yang dominan. Warga yang tinggal di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan proyek mengaku khawatir terhadap dampak debu terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lanjut usia.
Pria yang akrab disapa Ad Firma itu menyarankan agar pihak pengembang melakukan sejumlah langkah mitigasi, seperti penyiraman jalan secara berkala, pengaturan jam operasional kendaraan proyek, serta pemeliharaan ruas jalan yang terdampak aktivitas pembangunan.
“Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang dapat dilakukan pengembang guna menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait program kompensasi atau kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat.
“Apabila terdapat program kompensasi ataupun bentuk kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat, maka penyampaiannya perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Firma mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi memperkeruh suasana. Pemerintah daerah, perangkat nagari, tokoh masyarakat, aparat keamanan, serta pihak pengembang diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam mencari solusi terbaik.
“Pembangunan dan kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan. Jangan sampai investasi yang masuk menimbulkan gesekan sosial, namun di sisi lain aspirasi masyarakat juga perlu dihargai dan diperhatikan,” tambahnya.
Sementara itu, warga Korong Sungai Pinang berharap PT Dofla Land dapat segera memberikan tanggapan resmi atas surat keberatan yang telah disampaikan. Warga menginginkan adanya pertemuan terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait guna membahas persoalan tersebut secara objektif dan transparan.
Dalam surat keberatan yang ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk Bupati Padang Pariaman, Kapolres Padang Pariaman, Camat Batang Anai, Wali Nagari Kasang, dan pihak terkait lainnya, warga juga menyatakan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media juga mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Direktur PT Dofla Land, Doris Flantika.
Melalui pesan WhatsApp, Doris Flantika menjelaskan bahwa akses material menuju lokasi pembangunan Alana Residence 6 yang berada di Korong Talao Mundam, Nagari Kataping, Kecamatan Batang Anai, memang melalui jalan Korong Sungai Pinang Muaro Kasang.
Menurutnya, pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan tertanggal 3 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap masyarakat sekitar.
Adapun isi komitmen tersebut antara lain:
- Apabila selama proses pembangunan terdapat jalan yang berlubang, pihak pengembang akan melakukan perbaikan sementara menggunakan material sirtu atau base.
- Melakukan penyiraman jalan sesuai kebutuhan guna mengurangi dampak debu akibat aktivitas kendaraan proyek.
- Setelah seluruh proses pembangunan selesai, jalan yang digunakan sebagai akses proyek akan dirapikan dan diperbaiki sesuai spesifikasi yang menjadi tanggung jawab pengembang.
Dengan adanya komitmen tersebut, masyarakat berharap komunikasi antara warga dan pihak pengembang dapat terus terjalin sehingga berbagai persoalan yang muncul selama proses pembangunan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mengedepankan kepentingan bersama.

0 Komentar