• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    PENUNJUKAN & PENETAPAN KAWASAN HUTAN Di KAB,PESISIR SELATAN, KEC,SILAUT, Th 2013, PENUH REKAYASA


    SUMBARRAYA.COM, (Pessel) - - -

    “Tokoh masyarakat haji Muman menjelaskan dengan awak media,” penunjukan Dan penetapan kawasan hutan di kabupaten Pesisir Selatan kecamatan Silaut berdampak pada masyarakat adat Dan lingkungan,”tegas Muman.

    Tidak sesuai dengan undang -undangan yg berlaku seperti, pelanggan PP seperti :

    1, Pelanggaran Permen-hut No 62/Menhut-ll/2013, Psl 1 Hln 7, angka (1), Peta kerja penataan batas di Positif kawasan hutan tidak memenuhi sarat 2/3 dari Panitia yg menyetujui Penetapan kawasan tersebut, Permen Lhk / peta sebagai bukti terlampir,2,

    2, Pelanggaran Putusan MK : 34/PUU-IX/2011 amar putusan berbunyi, Penguasaan hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masarakat hukum Adat, Amar putusan bukti terlampir, 

    3, Pelanggaran UUD 1945 pasal 28 H ayat 4 bukti terlampir, 

    4, Pelanggaran UUPA No : 5 th 1960, bukti terlampir, 

    5.:Pelaksanaan penetapan batas kawasan hutan tersebut Tim tidak mematuhi  ketentuan-ketentuan yang tersebut di atas, Melindungi & Menghormati hak-hak masakat, karena hak-hak masyarakat tidak boleh di ambil begitu saja oleh siapan, bahwa kawasan hutan yg tersebut, telah merupakan tanah garapan masarakat hukum Adat, Yg tertuang dalam Izin IUPHHK,HTI. PT, sukses SK : No :776/Menhut-ll/2014, yg termaktup di Halaman 6 huruf b, dapat kita lihat rinciannya sebagai berikut,:

    1, lahan sekunder 209.60 ha.

    2, Perkebunan 1.183.20 ha

    3, Lahan terbuka 107,10 ha,

    4, Semak Belukar 70,50 ha

    5, Lahan kering 13,50 ha,

    Yang Jelas lahan garapan masarakat di jadikan, Izin IUPHHK, HTI, PT, sjw seluas 1,583,90, Yang merupakan hutan lahan sekunder seluas 209,20 ha,

    “Dapat kami buktikan,” selain penguasaan fisik juga kami memiliki alas hak,

    1, Surat alas hak Kelompok tani bukit gelanggang puyuh terbit tgl 5 Oktober 2011, seluas 600 ha

    2, Surat alas hak a/n Muman/ Elvia Roza terbit tgl 15 Januari 2012 seluas 25 ha

    3, Surat alas hak a/n Muman/Elvia Roza terbit tgl 25 Agustus 2013 seluas 36 ha,

    4, Surat alas hak a/n Jawarlin / Mak Inah, terbit tgl 10 Nopember 2017 seluas 12 ha,

    5, Surat alas hak a/n Ali Iwan/ Nursari terbit tgl 20 Januari 2017,”jelas haji Muman.

    (HS/INFOBERITANASOINAL.COM )

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa