• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Hasto Bakal Diadili Pekan Depan, Pengacara Bersuara Lantang, Tuding KPK Kejar Tayang


    Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar pekan depan.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar pekan depan. Tim hukum Hasto siap melawan KPK dalam sidang tersebut.

    "Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

    Maqdir menyebut KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam mengebut pelimpahan berkas perkara Hasto. Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana.

    "Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum," kata Maqdir.

    "Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur tetapi mereka juga secara sengaja melanggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan," tambahnya.

    Dia menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. Sebagai informasi, sidang perdana Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku digelar Jumat (14/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    "Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang," ujarnya.

    Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

    Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. 

    Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan. (*)

    Sumber: detikcom

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa