Motif Pembunuhan di Padang Panjang Terungkap, Gara-Gara Michat?
Kasus pembunuhan ini terjadi depan Masjid Miftahul Hair, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Senin (1/7/2024).
SUMBARRAYA.COM, - - -
Polsek Karang Intan Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi open BO di aplikasi Michat, Kamis (18/7/2024) pagi.
Rekonstruksi yang digelar di halaman belakang kantor Polsek Karang Intan itu menghadirkan tersangka seorang pria berinisial AFM (20), beserta 6 orang saksi. Juga penyidik dan jaksa.
Kapolsek Karang Intan, Ipda Gandhy Androfo mengatakan, pada rekonstruksi ini total 21 adegan yang diperagakan. Dari peristiwa sebelum kejadian, saat kejadian berlangsung, dan setelah kejadian.
“Rekonstruksi merupakan salah satu tahapan dalam penyidikan pidana. Tujuannya mengurutkan peristiwa berdasarkan bukti dan informasi,” ujar Kapolsek.
Kasus pembunuhan ini terjadi depan Masjid Miftahul Hair, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Senin (1/7/2024).
Pagi Senin itu, warga digegerkan penemuan korban berinisial ABS (23) tewas di depan masjid. Korban merupakan warga Mandikapau Barat, Karang Intan.
Setelah serangkaian olah TKP hingga visum, hasilnya di tubuh korban terdapat luka tusukan di dada kiri dan luka lecet di bahu akibat benda tajam.
“Polisi pun menyimpulkan ABS tewas dibunuh. Penyelidikan dimulai. Tak sampai 24 jam, polisi mengantongi nama-nama terduga pelaku berjumlah 4 orang,” ungkap Ghandy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Radar Banjarmasin, Jumat (19/07/2025) sore.
Masing-masing yaitu, B (27) dari Kelurahan Mentaos, R (25) dari Loktabat Utara, AFM (20) dari Landasan Ulin, dan RS (16) warga Karang Intan.
Sedangkan nama terakhir adalah gadis belia yang dibooking korban di aplikasi Michat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo mengungkapkan, motif kejadian ini terungkap pada Selasa 2 Juli pukul 03.40 Wita.
“Tepatnya ketika Tim gabungan menangkap terduga pelaku di kos-kosan Jalan Karang Anyar Banjarbaru Utara,” kata Yohanes
Dari hasil introgasi, Yohanes menceritakan diawali korban membooking RS melalui Michat.
Korban sepakat membayar RS Rp700 ribu. Bayarnya di muka. Lokasi pertemuan disepakati dekat masjid Desa Padang Panjang.
Karena saat itu sudah tengah malam, RS meminta bantuan kepada temannya AFM mengantarkannya ke lokasi pertemuan.
“AFM juga berpikir karena jarak cukup jauh dari Banjarbaru, ia pun meminta bantuan kepada temannya B dan R ikut mengantar,” jelas Yohanes.
Singkat cerita, RS dan tiga temannya sampai di lokasi. Sempat 30 menit menunggu, korban akhirnya datang.
“Korban memarkir kendaraan berjarak 30 meter dari lokasi mereka menunggu,” kata Yohanes.
RS lantas mendatangi korban dan mulai menagih Rp700 ribu di depan.
“Duitnya dulu mana, tanya RS kepada korban. Lalu korban ini beralasan bahwa duitnya masih di rumah,” terangnya.
ABS dan RS lama berbicara soal duit, akhirnya AFM ikut mendatangi. Mengetahui ABS tidak membawa duit, AFM merasa kesal.
Pada saat itu RS langsung menjauh. AFM pun merasa jengkel karena sudah datang jauh-jauh pada tengah malam. Dari sini mulai lah mulai terjadi adu mulut.
“Korban sempat mau mengambil benda di pinggangnya, namun didahului AFM menusuk korban menggunakan senjata tajam yang dia bawa,” papar Yohanes.
Usai ditusuk, korban terjatuh kemudian bangun lagi mengejar AFM. Lantaran dikejar, AFM lari sambil berteriak lari kepada teman-temannya.
“Temannya yang tidak tahu apa yang terjadi, melihat AFM dikejar korban, lari lah semuanya meninggalkan lokasi pakai motor. Setelah itu mereka tidak tahu lagi, hingga paginya tersiar berita penemuan mayat,” imbuhnya.
Atas kejadian itu, polisi menetapkan AFM sebagai tersangka. Sedangkan tiga temannya bebas dari jeratan hukum lantaran dinilai tidak terlibat dalam penusukan.
“AFM dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas Yohanes.
Sumber: Radar Banjarmasin
No comments