• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kadiv Propam akan ‘Sikat’ Anggota Polri yang Jadi Beking Judi Online


    Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam judi online.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam judi online.

    “Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

    Dia meminta kepada seluruh personel Polri tidak terlibat ataupun melibatkan diri, baik sebagai pejudi maupun pelindung sindikat judi.

    Polri, kata dia, bersepakat dengan masyarakat bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama, dan pemberantasannya memerlukan upaya terpadu

    “Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban,” katanya.

    Lebih lanjut Syahar mengatakan, Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional.

    Komitmen tersebut akan dilakukan lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.

    Dari sisi internal kepolisian, lanjut dia, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.

    “Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” katanya

    Pengawasan ini, kata dia, akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri.

    “Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan.

    Syahar mengatakan aturan dan sanksi bagi oknum anggota Polri yang terlibat sudah sangat jelas, dan tegas.

    Meski demikian, pencegahan dan penindakan judi online ini membutuhkan upaya bersama termasuk melibatkan masyarakat.

    Propam Polri membuka hotline pengaduan masyarakat bila menemukan anggota Polri yang terlibat perjudian dapat dilaporkan melalui layanan WhatsApp di nomor 0855 5555 4141.

    “Hotline ini 24 jam kami siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota silahkan langsung WA di situ. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas disitu,” kata Syahar.

    Sementara itu Polri masuk dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Kapolri ditunjuk sebagai ketua harian penegakan hukum.

    Jajaran Polri dari tingkat Bareskrim hingga polda selama periode 23 April sampai dengan 17 Juni mengungkap 318 kasus judi online dengan menangkan 464 tersangka.

    Sumber: inilah.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa