• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ayo Gunakan Hak Suara di Pemilu 14 Februari 2024! Ini Berkas yang Harus Dibawa ke TPS


    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar temu media menjelang di masa tenang Pemilu 2024.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Bagi warga yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada dasarnya boleh menggunakan hak suaranya pada pemilu, Rabu, 14 Februari 2024.

    Meski demikian, selain harus sudah terdaftar di DPT, sebelum menyalurkan hak pilihnya di TPS, ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

    Demikian ditegaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban ketika temu media yang digelar KPU Sumbar, Ahad, 14 Februari 2024.

    Kegiatan temu media tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen, didampingi Ory Sativa Syakban, Jons Manedi dan Sekretaris KPU Sumbar Firman.

    Dikatakan Ory, berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6. Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

    Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri. Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen menegaskan, pihaknya menargetkan logistik Pemilu 2024 sudah ada di tangan KPPS pada H-1 atau tanggal 13 Februari.

    Mengantisipasi kendala alam dan cuaca, KPU Sumbar mengaku sudah melakukan mitigasi dengan berbagai pihak terkait.

    ‘’Logistik Pemilu 2024 seperti surat suara, formulir penghitungan & rekapitulasi, dan logistik pendukung lainnya seperti bilik, tinta, serta alat coblos, sudah berada di 44 kecamatan dari 179 kecamatan di Sumatera Barat. Kita targetkan H-1, minimal logistik pemilu sudah ada di 1.265 kelurahan desa nagari atau setingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara), atau sudah diserahkan oleh PPS ke setiap KPPS,’’ ungkapnya. 

    Dikatakannya, ada 4 kategori pendistribusian logistik pemilu yakni, daerah sangat sulit, daerah sulit, daerah sedang, dan daerah biasa. Daerah yang sangat sulit itu sudah mulai didistribusikan logistik pemilu sejak 8 Februari, seperti ke Kepulauan Mentawai dan beberapa lokasi di Pesisir Selatan. Untuk daerah sulit mulai distribusi tanggal 9 Februari seperti ke Pasaman, Pasbar, Limapuluh Kota, Dharmasraya.

    ‘’Di enam kabupaten kota tersebut, laporannya hingga pukul 19.00 WIB Sabtu malam (10/2), sudah pula mendistribusikannya ke 44 kecamatan,’’ ungkap Surya.

    Pada kegiatan Sosialisasi Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara, Perolehan Kursi, serta

    Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilu 2024 itu, Ketua KPU Sumbar juga mewanti-wanti agar pemilih tidak membawa handphone dan kamera ke dalam Bilik Suara. 

    ‘’Karena pemilih dilarang memfoto surat suara apalagi memfoto pilihannya,’’ tegasnya.

     (BY)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa