• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kepergok Selingkuh, Pebinor Bernama Amsal Tusuk Suami Selingkuhannya, Berujung 'Dicokok' Polisi


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Seorang pria di Tanjung Raja, Ogan Ilir, diringkus aparat kepolisian karena menusuk warga dengan menggunakan senjata tajam.

    Pria bernama Amsal (41 tahun) dibekuk Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain.

    Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, kronologi penganiayaan berawal saat korban bernama Muhlis (43 tahun) mengawasi rumahnya pada Rabu (5/7/2023) malam.

    Tindakan tersebut dilakukan korban karena takut istrinya diganggu tersangka yang kerap datang malam hari.

    Menurut Hermansyah, korban curiga istrinya selingkuh dengan tersangka.

    Kecurigaan tersebut terbukti saat tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari.

    "Begitu tersangka masuk rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobrak pintu," terang Herman di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (6/7/2023).

    Korban meneriaki tersangka maling sehingga tersangka merasa panik dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

    Tersangka lalu menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangannya.

    Hermansyah menjelaskan, korban penusukan merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang pulang kampung pada Idul Adha baru-baru ini.

    "Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan tersangka karena datang ke rumah malam-malam," ungkap Hermansyah.

    Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus tersangka, karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.

    "Ya, tadi malam dinihari anggota kami mengamankan tersangka," terang Hermansyah.

    Selain tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    "Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hermansyah menegaskan.

    Sumber: Sriwijaya Post

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa