• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    RI Kecolongan 5 Juta Ton Bijih Nikel Ke China? Ini Kata Luhut


    Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan kasus ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. 

    Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020.

    Saat ditanyai tanggapannya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan kasus ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

    "Belum tahu saya malah," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

    Namun demikian, Luhut tetap mendukung upaya KPK dalam menindaklanjuti hasil temuan itu. 

    Dan apabila benar dinyatakan sebagai tindakan ekspor ilegal, dia meminta agar oknum tersebut dapat segera dipidanakan.

    "Ya bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor. Bisa kita pidanakan," tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.

    "Data ini sumbernya dari Bea Cukai China," ujar Dian, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/6/2023).

    Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. 

    Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

    "Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.

    Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

    Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. 

    Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

    "Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya," tuturnya.

    Sumber: CNBC Indonesia

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa