• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Teddy Minahasa Absen Dalam Sidang Anak Buah, Pengacara AKBP Dody: Takut Dosanya Terbongkar?


    Kolase Foto: Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa dan Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba

    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, absen dari sidang dua anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Rabu (22/2/2023).

    Padahal, Teddy seharusnya hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Kuasa hukum Dody dkk, Adriel Viari Purba, menduga, Teddy tak hadir lantaran takut berhadapan dengan Dody dan Linda.

    "Dulu kan konfrontir hanya penyidik, kalau ini kan ramai. Takut dosanya kebongkar? Jadi kami minta JPU untuk memanggil sekali lagi secara resmi dan harus hadir," ujar Adriel di PN Jakarta Barat.

    Sebagai informasi, Teddy mengaku kurang fit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan tersebut. 

    Namun, Adriel mempertanyakan alasan Teddy yang mengaku sakit.

    Sebab, dalam keterangan surat dokter Kejaksaan Agung yang dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU), tertulis bahwa Teddy Minahasa dapat beraktivitas.

    "Apa takut memberikan kesaksian, karena langsung bertemu head to head dengan anak buahnya?" kata Adriel.

    Sebagai kuasa hukum Dody dan Linda, Adriel mendesak JPU kembali memanggil Teddy sebagai saksi.

    Dia merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi harus hadir dalam persidangan.

    "Karena ini persidangan yang hormat, (Teddy) harus hadir di muka persidangan. Jadi kesimpulan kami adalah Pak Teddy takut dan dia mangkir," papar Adriel.

    Adapun Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam kasus peredaran narkoba ini sejatinya dijadwalkan untuk menjadi saksi dua anak buahnya.

    Persidangan bahkan sempat ditunda selama dua jam untuk menunggu kehadiran mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

    Majelis hakim kemudian memutuskan agar persidangan yang menghadirkan Teddy sebagai saksi digelar pada Rabu (1/3/2023) mendatang.

    "Kami akan beri waktu sekali lagi untuk menghadirkan (Teddy Minahasa) tapi dengan perintah penuntut umum untuk lebih serius dan teliti," papar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

    Adapun Teddy didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

    Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

    Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

    Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

    Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

    Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

    Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

    Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sumber: Kompas.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa