• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    7 Fakta Siapa LS, Ketua Fraksi PKS DPRD Buton, Tertangkap Basah Selingkuh Dan Dilapor Polisi



    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Anggota DPRD Kabupaten Buton, LS (39), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor (Polsek) Lasalimu, Buton, Sulawesi Tenggara, setelah tertangkap basah selingkuh dengan wanita berinsial (U), seorang istri, warga Baubau, Selasa (11/10/2022) lalu.

    Tribun sudah memperoleh identitas lengkap LS. Karena pertimbangan etika dan proses hukum, berita masih inisial.

    Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal, Rabu (12/10/2022) mengkonfirmasikan, insiden moral yang melibatkan satu dari 25 wakil rakyat di Buton ini.

    "Kejadiannya di Pelabuhan Lasalimu, dilapor suami si wanita, dan masih ditangani Polsek (Lasalimu)," ujarnya.

    Kepada Tribun, Ketua DPW PKS Sulawesi Tenggara, Yaudu Salam Ajo, Kamis (13/10/2022) sore, mengkonfirmasikan, masih menunggu laporan resmi polisi dari Buton.

    Karena termasuk palanggaran kode etik anggota legislator PKS, jika terbukti, pihaknya akan menyiapkan sanksi.

    “Kalau terbukti, ini termasuk pelanggaran berat.”

    Siapa sebenarnya LS?

    Berikut tujuh fakta politik tentang LS:

    1. LS belum setahun menjabat Ketua Fraksi PKS di DPRD Buton. Ia adalah satu dari tiga aleg (anggota legislatif) partai berbasis nasionalis religius ini di DPRD Buton. LS, sudah dua periode menjabat wakil rakyat.

    2. LS dikukuhkan jadi anggota DPRD Buton periode 2019-2022 tanggal 22 Juli 2019. Data KPU Buton menyebut SK KPU Buton No: 249/HK.03_1-Kpt/KPU-Kab/VII/2019 penetapan caleg terpilih Kabupaten Buton.

    3. Perolehan suara LS di Daerah pemilihan II Buton (Kecamatan Lasalimu dan Kapuntori) adalah 825 suara.

    4. LS tercatat sebagai anggota Komisi I DPRD Buton. Komisi ini membidani pemerintahan dan perangkat organisasi daerah.

    5. Di struktur Dewan Pengurus Daeah (DPD) PKS Buton, LS tercatat sebagau Ketua Bidang Polhukam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buton

    6. Tahun 2020 lalu, di DPRD Buton, LS pernah diamanatkan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton. Jabatan ini berkoordinasi langsung dengan Ketua Badan Musyawarah di DPRD TIngkat kabupaten.

    7. Sebelum terdaftar sebagai anggota DPRD, LS adalag kepala desa Nambo, Kecamatan Lasalimu.  

    “Dia jadi kader PKS Tahun 2014,” kata Ketua DPW PKS Sulawesi Tenggara, Yaudu Salam Ajo

    Sumber: TribunnewsSultra

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa