PENGUMUMAN: Inilah 6 Partai Baru Yang Akan Ikut Pemilu 2024
SUMBARRAYA.COM, - - -
POLITIK menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai mulai terlihat, Partai politik mulai mengatur strategi mempersiapkan langkah politiknya.
Pemilu 2024 mendatang tampaknya akan diwarnai sejumlah wajah baru.
Setidaknya sudah muncul 6 Partai baru yang akan menghiasi pemilu mendatang.
Berikut 6 Partai pendatang baru yang dihimpun dari berbagai sumber;
1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
PKN yang dinahkodai oleh Gede Pasek Suardika itu didirikan oleh sejumlah pengikut dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Di antaranya mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, wartawan dan fotografer Bobby Triadi, serta Sri Mulyono yang kini jadi sekretaris jenderal PKN.
2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Gelora diketuai oleh Anis Matta, Fahri Hamzah sebagai wakil ketua, lalu Sekretaris Jendral diduduki oleh Mahfudz Siddiq.
3. Partai Ummat
Partai Ummat yang didirikan salah satu tokoh repormasi Amien Rais dan mantan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai ini dibentuk karena adanya kerenggangan hubungan antara Amien dengan beberapa politisi PAN.
Partai ini dinahkodai oleh Ridho Rahmad,
4. Partai Pelita
Partai Pelita didirikan oleh Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, pada Senin, 28 Februari 2022.
Seperti diketahui, Partai Pelita diketuai Beni Pramula, mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai ini diprakarsai oleh seorang mantan aktivis 98, Agus Jobo.
Sebelumnya, ia dikenal sebagai ketua Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru.
6. Partai Rakyat
Partai Rakyat yang diketuai Arvindo Noviar ini resmi terdaftar di Kemenkumham.
SK ini kemudian menjadi momentum penting bagi Arvindo untuk melakukan rekonsilidasi seluruh pengurusnya di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, partai ini pernah mendaftar Pemilu 2019, namun tidak lolos verifikasi putusan Bawaslu.
(NKRIPOST/Warta9.com)
No comments