• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Polisikan Ubedilah, Ikatan Aktivis 98 Tegaskan Anak Presiden Tak Boleh Disentuh

     


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Perwakilan Ikatan Aktivis 98 Immanuel Ebenezer berjanji akan mencabut laporan polisi jika terlapor Ubedilah Badrun sudah meminta maaf kepada publik.

    Sebelumnya, Ubedilah melaporkan dua anak Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022.

    "Iya kami akan cabut laporannya. Ubedilah kawan saya juga, sama-sama aktivis 1998," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022.

    Ketua kelompok sukarelawan Jokowi Mania itu mengungkap alasan melaporkan Ubedilah ke polisi.

    Dia beralasan agar tidak menjadi preseden buruk kepada masyarakat ketika seorang dosen melecehkan terhadap anak kepala negara.

    "Kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN juga melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara," kata Immanuel.

    Menurut Immanuel mengkritik kepala negara sah-saja. Namun, tidak dibenarkan bila mengkritik pribadi atau anak presiden.

    "Kalau mau kepala negara dia (Ubedilah) kritik kekuasaanya bukan pribadi atau anak. Itu enggak mendidik secara politik," kata Immanuel.

    Immanuel juga merespons pernyataan Gibran yang sempat menyebut tak usah melaporkan Ubedilah ke polisi.

    Menurut Immanuel, itu hanya permintaan Gibran, berbeda dengan dirinya.

    "Itu permintaan Mas Gibran, kami beda. Gibran cerminan apa yang dilakukan bapaknya Jokowi. Jokowi juga begitu difitnah diam, diam dan buah jatuh enggak jauh dari pohonnya," kata Immanuel.

    Sebelumnya, Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).

    Pelapor Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah.

    Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

    "Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1). 

    (jpnn)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa