• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ngaku Anggota KPK, 3 Pemuda Ditangkap di Nias


    SUMBARRAYA.COM, Nias (Sumut),-    

    Pihak kepolisian membekuk tiga orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara. Mereka diduga kerap memeras kepala Sekolah Dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di kawasan itu.

    Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap yakni Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).

    "Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk mengaudit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," katanya, Sabtu (6/3).

    Ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta. "Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total uang yang diperas sampai saat ini sudah sekitar Rp 9,8 juta," jelas Arke.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal, dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan. Kemudian, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

    "Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," papar Arke.

    Dia mengatakan, ketiga tersangka mengaku melakukan pemerasan untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan keluarga.

    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana. "Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara," tutup Arke.

    Saurce: Merdeka.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa