• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Jokowi Beri Waktu 2 Pekan ke Luhut-Doni untuk Tangani Corona di 9 Provinsi

    Jokowi Beri Waktu 2 Pekan ke Luhut-Doni untuk Tangani Corona di 9 Provinsi

    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo untuk menekan angka kematian akibat Corona di 9 provinsi.

    Presiden Jokowi memberi target dua pekan untuk Luhut dan Doni membenahi kondisi Corona di 9 provinsi tersebut.

    "Seperti telah disampaikan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, telah menugaskan kepada Menko Marves, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BNPB, Bapak Doni Monardo untuk bisa bekerjasama dengan Bapak Menteri Kesehatan, Bapak Terawan untuk dapat menangani kasus COVID-19 di provinsi-provinsi ini," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Setpres, Selasa, 15 September 2020.

    Kesembilan provinsi yang dimaksud adalah:

    1. DKI Jakarta
    2. Jawa Barat
    3. Jawa Tengah
    4. Jawa Timur
    5. Sumatera Utara
    6. Kalimantan Selatan
    7. Sulawesi Selatan
    8. Papua
    9. Bali

    Wiku menuturkan target yang diberikan Presiden Jokowi tak hanya soal angka kematian, tetapi juga menurunkan jumlah kasus positif baru dan meningkatkan angka kesembuhan pasien Corona di 9 provinsi tersebut.

    Wiku kemudian menjelaskan ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai target Presiden Jokowi.

    "Target yang diharapkan adalah penurunan penambahan kasus harian, peningkatan angka kesembuhan, menurunkan angka kematian. Diminta Presiden agar target ini dapat dicapai dalam waktu dua minggu ke depan," sebut Wiku.

    Strategi untuk menekan angkat kematian, meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kasus positif itu, papar Wiku, dapat dilakukan dengan cara-cara di antaranya:

    1. Menyamakan data antara pusat dan daerah dalam rangka untuk pengambilan keputusan cepat
    2. Melakukan Orasi Yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar aturan
    3. Peningkatan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate
    4. Penanganan secara spesifik klaster-klaster COVID-19 di tiap provinsi

    "Jadi penanganannya harus lebih spesifik pada daerah-daerah tertentu di provinsi tersebut, berarti di kabupaten/kota, dan juga di dalam kabupaten/kota itu kita akan lihat klaster-klaster yang lebih spesifik ada di mana, dan itu harus ditangani dengan segera," terang Wiku.

    Sumber: detik.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa