• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kapolri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Kejahatan oleh Eks Napi


    SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - -

    Kapolri Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tentang antisipasi tindak kriminal usai pembebasan narapidana program asimilasi dan integrasi saat pandemi Corona atau COVID-19.

    Surat ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Surat Telegram ini mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres mengedepankan preventif dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    "Guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan," kata Agus, Senin (20/4/2020).

    Polri bekerja sama dengan lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan para narapidana yang mendapatkan pembebasan. Polri juga bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para narapidana tersebut.

    Selanjutnya, sambung Agus, polri mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membina narapidana asimilasi agar lebih produktif guna penuhi kebutuhan hidup

    "Yaitu melatih membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa," kata Agus.

    Agus menambahkan, Polri bakal memetakan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modus. Petugas akan menjaga lokasi rawan, serta meningkatkan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan.

    Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan narapidana dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

    Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 14 April 2020, mencatat 10 eks narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi kembali melakukan tindak pidana. Perkaranya antara lain pencurian, mabuk dan melakukan kekerasan, serta narkoba.

    # Wik | mond / Tirto

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa