• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Bank Garansi Senilai Rp5,5 Miliar, Enam Orang Pelaku di Amankan


    SUMBARRAYA.COM, (JAKARTA) - - -. Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk enam orang sindikat pelaku penipuan penerbitan bank garansi yang berhasil melakukan penipuan terhadap Direktur PT Visiland, DH, dengan total kerugian mencapai Rp 5,5 miliar.

    Enam tersangka yakni MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Satu tersangka lainnya berinisial EOS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka menipu DH yang meruoakan direktur utama PT Visiland pada bulan November tahun 2018. Saat itu perusahaan yang dipimpin oleh DH bangkrut

    Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk melancarkan aksi penipuannya. Tersangka YO merupakan orang yang memperkenalkan korban DH kepada tersangka lainnya terkait pengurusan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar.

    ”Tersangka YO menerima dana sebesar Rp860 juta untuk menerbitkan bank garansi. Kemudian, dia mengenalkan korban DH kepada tersangka MA untuk menerbitkan bank garansi dari bank berbeda,” jelas Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).

    Tersangka MA mengaku dapat menerbitkan bank garansi di bank BUMN dan swasta. Namun untuk penerbitan bank garansi itu, MA meminta DH menyetor uang yang diklaim untuk mempermudah pengurusan.

    “Untuk tersangka ASR mengaku koresponden koperasi Tatar Priangan di Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi. Setelah dicek ke koperasi itu,namanya enggak terdaftar,” tutur Perwira menengah Polda Metro Jaya.

    tersangka BHB yang meyakinkan korban bahwa ia mampu membantu menerbitkan bank garansi dari Bank Mandiri pusat. Tersangka pun menerima uang dari korban senilai Rp 180 juta.

    Sementara itu, tersangka IS merupakan perantara korban kepada tersangka ASR. Dia menerima uang senilai Rp 430 juta dari korban.

    “Harapan kami semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar penyidik dapat bekerja keras. Kita juga berharap penyidik dapat mengungkap ke mana aliran dana ini yang telah diterima oleh para tersangka,” lanjutnya.

    Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

    #wik | HumasPoldaMetroJaya

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa