• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Sri Mulyani Rp750 Juta

              Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Sri Mulyani Rp750 Juta
    Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Sri Mulyani Rp750 Juta.

    SUMBARRAYA.COM - - -  Korban salah tangkap di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan yang merupakan anak-anak pengamen jalanan Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau menuntut Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani untuk membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta. 

    Tuntutan ganti rugi itu diajukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kasus itu bermula pada 2013 silam. Keempat anak tersebut ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas tuduhan membunuh sesama pengamen anak dengan motif berebut lapak mengamen. 
     
    Keempat anak tersebut belakangan dinyatakan bukan pembunuh saat berada di persidangan. Pernyataan tidak bersalah itu dinyatakan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nokor 131 PK/Pid.Sus/2016.
     
    Pengacara publik dari LBH Jakarta Oky Wiratama menjelaskan nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materiil sebesar Rp662,4 juta dan secara immateriil senilai Rp88,5juta.

    "[Menuntut] untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," demikian isi tuntutan yang disampaikan Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.

    Sidang perdana praperadilan ganti rugi anak-anak pengamen jalanan tersebut pun akan dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    "Mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian dengan pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai Turut Termohon," kata Oky.

    Oky menjelaskan ganti rugi itu dimaksudkan untuk membayar kerugian atas kehilangan penghasilan keempat anak tersebut sebagai pengamen dan atas kekerasan yang dilakukan kepada mereka.

    "Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli. ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," tambah Oky.

    Sebelumnya PN Jaksel telah memerintahkan pemberian ganti rugi kepada kedua terdakwa lainnya yang saat itu sudah dewasa, Andro dan Nurdin sebesar Rp36 juta karena disiksa dan dipenjara selama 7 bulan

    Kedua orang dewasa yang ikut dituduh membunuh bersama mereka ini telah dibebaskan lebih awal oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

                                                                        
    (Source: cnnindonesia.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa