Sidang Kriminalisasi Wartawan, Sidang ke 21 Kembali Jaksa Tidak Siap
Pemimpin Umum dan Penanggung Jawab Koran Jejak News Ismail Novendra |
SUMBAR RAYA.COM, Padang - - -
Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada
Pemimpin Umum dan Penanggung Jawab Koran Jejak News Ismail Novendra
kembali ditunda. Sidang ke 21 itu dilaksanakan, Selasa (13/9) di
Pengadilan Negeri Padang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
Persidangan ditunda untuk kedua kalinya ini disebabkan tidak siapnya
rencana tuntutan yg akan dibacakan oleh JPU. Syawaluddin Muhammad SH,
MH salah seorang JPU didepan majelis hakim yang diketuai Syukri SH
mengakui bahwa tuntutan tak bisa dibacakan dipersidangan karena masih
belum siap.
Majelis Hakim memberikan tenggang waktu untuk kedua kalinya hingga Kamis
(20/9) depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan tuntutan JPU Sebelumnya, dua saksi a de charge juga
telah dihadirkan penasehat hukum terdakwa yakni Rustam Fachri selaku
ahli pers dari dewan pers dan Suryadi Yanuar.
Rustam Fachri yang memberikan keterangan pada Selasa (14/8) lalu selaku
ahli pers mengatakan, bahwa berita yg dimuat koran Jejak News yang
menjadi pokok persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu
adalah merupakan produk jurnalis.
Ahli pers juga mengatakan bahwa wartawan yg belum ikut Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan selagi yang bersangkutan
masih bekerja sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode
etik jurnalistik.
Sebelumnya Suryadi Yanuar juga dihadirkan pada sidang Selasa (28/8) lalu
sebagai saksi a de charge. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa
Kapolda Sumbar benar telah menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017.
Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa
mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit
dengan Kapolda Sumbar. Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar
nada keras dan perdebatan antara terdakwa dan Kapolda Sumbar.
Dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan Negeri
Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu.
Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggung
Jawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit ke Polda Sumbar dan
menetapkan Ismail sebagai tersangka.
Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka,
Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui
suratnya.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut
dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone
mitra Abadi sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya
harus melalui dewan pers.
# (rel)
No comments