Detik-detik PNS dan Kekasihnya Membunuh secara Sadis, Ngeri!

SUMBAR RAYA.COM, PASAMAN BARAT
- - - Polisi membekuk dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Siri, 56,
yang ditemukan tewas mengenaskan Jumat (24/8) lalu di dalam mobil Toyota
Agya BA 1069 SQ, di areal kebun sawit masyarakat di daerah Jambak Jalur
IX Kecamatan Pasaman, Pasbar, Sumbar.
Pelaku
ditangkap di Showroom Honda Gajah Motor Cabang Pasbar dan Kompleks SMP
Ophir, Kacamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu (25/8)
sekitar pukul 13.00.
Kini kedua pelaku yang juga sepasang kekasih itu diamankan di polres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua
pelaku merupakan warga Jorong Jambak, Jalur X Timur, Kecamatan Pasaman.
Mereka berinisial AMD, 20, office boy di Showroom dan inisial PNS,19,
pelayan kafe di Simpang Tiga, Kecamatan Pasaman. Kedua pelaku iNi sudah
kita amankan beserta barang bukti,” kata Kapolres Pasbar AKBP Iman
Pribadi Santoso didampingi Kasatreskrim dan Kanitreskrim R Pasaribu.
Menurut
kapolres, dari hasil penyidikan motif pembunuhan ini dipicu inisial AMD
sakit hati atau dendam terhadap korban yang dinilai pernah merusak
hubungan keharmonisan keluarganya. Selain itu kedua pelaku juga ingin
mengambil harta korban.
Kronologi
kejadiannya, kata Kapolres, pada Jumat (24/8) sekitar pukul 10.00 pihak
Polres mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya dugaan sesosok
mayat ditemukan petani sawit di dalam mobil Toyota Agya berwarna biru
dengan nopol BA 1069 SQ, di dalam area kebun sawit masyarakat di daerah
Jambak Jalur IX Kecamatan Pasaman, Pasbar.
Setelah
mendapatkan laporan itu, langsung diturunkan tim polres ke lokasi.
Sesampai di lokasi, dilakukan pengecekan dan olah TKP baru dipastikan
memang betul ada mayat di dalam mobil tersebut.
Mayat
yang ditemukan di dalam mobil itu dalam kondisi digulung pakai kasur
santai berwarna coklat. Setelah itu mayat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu
Sina (Yarsi) Simpang Empat untuk Visum Et Repertum.
Berdasarkan
keterangan salah seorang saksi yang telah diperiksa kata Kapolres,
didapatkan informasi bahwa pada Rabu (22/8) sekitar pukul 17.30 di
Simpang Sekunder area perkebunan kelapa sawit Jambak Jalur IX melihat
satu unit mobil Agya warna biru yang dikendarai seorang laki-laki, yang
diikuti satu unit motor Shogun berwarna merah yang dikendrai seorang
perempuan.
“Sesuai keterangan saksi
pada Sabtu (25/8) itu, Satreskrim Polres Pasbar bersama saksi melakukan
penyelidikan terhadap pemilik sepeda motor Shogun tersebut. Dari hasil
penyelidikan, diketahui bahwa pemilik motor shogun itu adalah tersangka
AMD,” papar Kapolres.
Diketahui, AMD
bekerja sebagai Office Boy di Shoowroom Mobil Honda Gajah Motor Cabang
Pasaman Barat. Setelah itu ditelusuri keberadaan tersangka, pada, Sabtu
(25/8) sekira pukul 13.00 dilakukan interogasi terhadap tersangka.
Dari hasil interogasi AMD mengakui telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan teman perempuannya yang berinisial PNS.
“Satreskrim
langsung mendatangi keberadaan PNS dan menangkapnya di kompleks SMP
Ophir.
Setelah keduanya diamankan, baru dilakukan pencarian barang bukti
dan ditemukan langsung dibawa ke Polres Pasbar untuk pemeriksaan lebih
lanjut,” tegas Kapolres.
Kepada
penyidik, tersangka menceritakan, bahwa bermula PNS melakukan "hubungan
terlarang" dengan korban di tempat yang sudah disediakan AMD di lantai 2
Shoowroom Honda Gajah Motor Cabang Pasbar di Jorong Bandarjo, Nagari
Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
AMD
membawa pisau naik ke lantai 2, langsung menusuk berulang-ulang tubuh
korban yang saat itu posisinya sedang berada di atas badan tersangka
PNS. Setelah penusukan berulang, AMD turun ke lantai 1 mengambil
cangkul, lalu naik lagi ke lantai 2. Setelah itu AMD memukulkan cangkul
pada bagian punggung korban berulang kali.
Setelah kedua tersangka memastikan
korban sudah tidak bernyawa lagi, kata Kapolres, tersangka AMD membawa
korban menggunakan mobil korban ke lokasi area kebun sawit di mana
ditemukan mayat di mobil tersebut. Sesampainya di perkebunan sawit,
kedua tersangka meninggalkan korban di dalam mobil.
Sebelumnya
tersangka sudah mengambil uang senilai Rp 1,5 juta. Pengakuan tersangka
kepada penyidik, bahwa uang korban yang mereka ambil itu sudah
dipergunakan untuk membayar utang AMD ke warga sebesar Rp 500 ribu.
Sisanya Rp 1 juta lagi rencana mereka berdua untuk ongkos melarikan diri
ke Bogor.
Dari peristiwa ini,
barang bukti yang diamankan adalah, sebanyak 1 unit mobil Agya berwarna
biru BA 1069 SQ, 1 STNK mobil Agya atas nama Siri, 1 unit motor Shogun
BA 5768 JF, sehelai kain warna kuning. Kemudian, 1 helai kain spray
warna biru, 1 buah kasur santai warna coklat, 1 buah karpet warna merah,
2 lembar karton, 1 buah alat kontrasepsi jenis kondom.
Selanjutnya,
1 unit handphone Xiaomi Redmi 4, 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 5A,
1 unit handphone Samsung lipat warna putih, 1 unit handphone Blackberry
Curve warna hitam.
Selain itu, juga
diamankan sebilah pisau sangkur lengkap dengan sarung, satu cangkul,
sehelai pakaian tersangka PNS yang telah terbakar, sehelai kain sarung
tersangka AMD yang telah terbakar dan sebuah topi warna hitam milik
korban Siri.
Akibat perbuatannya,
tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1
ke–1 jo Pasal 56 ayat 1 ke–1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20
tahun penjara.
# jpnn.com
No comments