Diduga Curi HP Korban Kecelakaan dan Disalahgunakan untuk Pinjol, Pria 28 Tahun Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang





PADANG — Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial HS (28), yang diduga mencuri telepon seluler (HP) milik korban kecelakaan lalu lintas.

HS ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (14/9/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir tersebut diduga memanfaatkan situasi saat korban mengalami kecelakaan untuk mengambil HP milik korban.

Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Polresta Padang, Aipda Riki Andi, S.H., mengatakan, proses penangkapan HS sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat hendak diamankan, HS disebut berupaya melarikan diri dari petugas.

“Waktu akan ditangkap, pelaku kabur dan dikejar polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap. Setelah diamankan, pelaku sempat membuang HP korban. Namun, setelah dilakukan pencarian, barang bukti berhasil ditemukan,” ujar Aipda Riki, Selasa (15/9/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan yang dialami korban terjadi beberapa hari sebelum penangkapan, tepatnya pada Jumat (11/9/2026).

Dalam kondisi darurat setelah mengalami kecelakaan, korban diduga kehilangan HP miliknya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi hingga akhirnya mengarah kepada HS.

Namun, perkara tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan hilangnya HP korban. Polisi juga menemukan dugaan bahwa perangkat milik korban digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Peristiwa penangkapan itu juga sempat memicu emosi korban. Korban dikabarkan mengamuk ketika melihat HS digelandang petugas menuju Mapolresta Padang.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menyebut HS merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dalam kesehariannya, HS diketahui bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur.

Setelah penangkapan, Tim 1 Klewang Polresta Padang membawa HS bersama seorang rekannya yang diduga turut terlibat ke Mapolresta Padang. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

“Usai penangkapan tersebut, Tim 1 Klewang Polresta Padang membawa pelaku beserta seorang rekannya yang diduga turut terlibat ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam kembali mendekam di penjara,” pungkas Aipda Riki Andi.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan penggunaan perangkat milik korban untuk pengajuan pinjaman online serta keterlibatan pihak lain.

(Put)

Posting Komentar

0 Komentar