Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Pasaman Barat Bagikan Masker kepada Warga



PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat turun langsung ke jalan membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026) di sejumlah titik strategis di wilayah Pasaman Barat. Selain membagikan masker, jajaran kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara akibat kabut asap.

Aksi tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., bersama para pejabat utama (PJU) dan personel Polres Pasaman Barat.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran pembagian masker, di antaranya Bundaran Simpang Empat, kawasan perkantoran Jalur 32, serta depan Mako Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat mengatakan, pembagian masker merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, khususnya warga yang masih harus beraktivitas di luar ruangan.

“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi kualitas udara semakin memburuk. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada kelompok masyarakat yang rentan mengalami gangguan pernapasan akibat paparan polusi udara.

Warga Diminta Ikut Cegah Karhutla

Selain mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan, Polres Pasaman Barat juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan.

“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan,” kata Kapolres.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, AKBP Agung telah menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke nagari-nagari memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla.

Petugas juga diminta memberikan edukasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, sekaligus menyosialisasikan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Personel kami juga menjelaskan ancaman hukuman kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) jo. ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Pasaman Barat menilai peningkatan kewaspadaan sangat penting di tengah kondisi kabut asap. Selain dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat, paparan asap juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, khususnya sistem pernapasan.

Polres Pasaman Barat memastikan akan terus menyiagakan personel untuk membantu mengantisipasi dampak kabut asap serta mengingatkan masyarakat agar menjaga kesehatan selama kondisi tersebut berlangsung.

Masyarakat juga diminta mengikuti perkembangan informasi dari pihak berwenang terkait kondisi karhutla dan kualitas udara di wilayah Pasaman Barat.

(Humas Res Pasbar)


Posting Komentar

0 Komentar