SUMBARRAYA.COM | PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang ibu dan nenek kandung di Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026), dan dipimpin Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menyebut tersangka dalam kasus tersebut berinisial HB (32). Sementara dua korban masing-masing Hapni (65), yang merupakan ibu kandung tersangka, serta Rohma (90), nenek kandung tersangka.
“Pelaku berinisial HB (32). Sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Kedua Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan pemukulan terhadap Hapni menggunakan sebatang kayu balok bulat sebanyak tiga kali pada bagian kepala.
Tindakan serupa kemudian dilakukan terhadap Rohma yang juga dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.
“Berdasarkan hasil penyidikan petugas, pelaku terbukti dengan sengaja dan dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu dan nenek kandungnya,” ujar Kapolres.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Pasaman Barat telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu baju kaos oblong warna cokelat, satu celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, serta satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu mukena, satu baju daster warna pink, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning dan merah, satu baju daster warna hitam kombinasi kuning, serta satu celana pendek warna cokelat.
Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya dalam perkara tersebut.
Polisi Dalami Kondisi Tersangka
Kapolres juga menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan bahwa tersangka pernah mengalami gangguan jiwa atau menggunakan narkotika.
Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
“Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” tegasnya.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.
Kapolres menyebut tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepolisian, ancaman pidana maksimal terhadap tersangka dapat mencapai 20 tahun penjara.
Polres Pasaman Barat memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap fakta secara menyeluruh sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
(Puput)

0 Komentar